Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasal penghinaan presiden, postingan di Facebook dan meme bisa kena?

Pasal penghinaan presiden, postingan di Facebook dan meme bisa kena? Jokowi hadiri HUT Bhakti Adhyaksa di Kejagung. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Presiden Jokowi berencana menghidupkan kembali salah satu pasal dalam draf KUHP tentang penghinaan terhadap presiden. Menurut Jokowi, pasal itu ada untuk melindungi presiden sebagai simbol negara.

"Urusannya presiden sebagai simbol negara bukan pas saya saja kan, nantinya juga jangka panjang," kata Jokowi seusai melakukan peresmian di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta, Selasa (4/8).

Jokowi menilai pasal penghinaan presiden perlu ada dalam KUHP supaya memproteksi masyarakat yang bersikap kritis sehingga tidak terjerat pada pasal-pasal 'karet' yang berujung pidana. Karena itu, pemerintah menambahkan Butir pasal dalam pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP.

Dalam Pasal 263 RUU KUHP ayat 1 itu nantinya dijelaskan bahwa 'setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.'

Kemudian di dalam ayat selanjutnya ditambahkan bahwa 'tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri'.

Ketua DPR Setya Novanto memiliki sikap mengambang terkait Pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Setya menyatakan bahwa nama baik presiden harus tetap dijaga. Maka dari itu setiap orang tidak boleh melakukan penghinaan. Namun di sisi lain kritik harus tetap ada dan disampaikan secara bertanggung jawab.

Perlu diketahui, pada 2006 Mahkamah Konstitusi pernah menghapus pasal tersebut. Tidak hanya menghapus Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.

Lalu apakah orang yang memposting meme atau bikin status menghina Jokowi di Facebook juga bisa kena? Bagaimana cara menghindarinya?

Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, pemerintah harus mempertegas bunyi kalimat dalam pasal penghinaan tersebut. Sebab, jangan sampai pasal penghinaan terhadap presiden itu nantinya malah menghambat kebebasan berpendapat.

"Penghinaan adalah menyangkut tentang menyamakan seorang manusia yang bukan manusia dan yang tidak menyampaikan kata-kata yang tidak sepantasnya atau orang itu diibaratkan sebagai piaraan di rumah. Tetapi kalau misalnya kita mengkritik pemerintah tidak becus saya kira hal yang wajar," kata Emrus saat dihubungi merdeka.com, Rabu (5/8).

Lanjut Emrus, terlebih melihat perkembangan zaman saat ini, yang mana tak menutup kemungkinan kritik bisa dilayangkan lewat jalur apapun dan selama kritik itu membangun menurutnya hal wajar. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih mempertegas lagi butir dalam pasal penghinaan presiden tersebut.

"Kalau memang sekarang dihidupkan pasal penghinaan presiden itu dibuat dalam batasan yang terukur saya kira sangat wajar tetapi kalo pasal itu sangat abstrak maka dapat dimanfaatkan pemimpin untuk membawa ke ranah hukum. Sehingga definisi penghinaan itu harus dipertegas secara terukur jangan abstrak sehingga dapat menghambat kebebasan berpendapat," tandasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir

Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir

Presiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak di Pilpres, Timnas AMIN: Ada Tanda Kepanikan

Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak di Pilpres, Timnas AMIN: Ada Tanda Kepanikan

Jokowi memastikan Presiden boleh kampanye dan berpihak di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Bantah Anies soal Kebebasan Berbicara Menurun: Presiden Dimaki & Direndahkan, Enggak Ada Masalah

Jokowi Bantah Anies soal Kebebasan Berbicara Menurun: Presiden Dimaki & Direndahkan, Enggak Ada Masalah

Jokowi mengatakan saat ini masyarakat bebas menyampaikan pendapatnya di ruang publik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya