Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Prabowo Didesak Evaluasi Mendes Yandri
para mahasiswa dari Kabupaten Serang bagian utara telah mengkaji putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang.
Para aktivis mahasiswa ramai-ramai mengecam Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Hal ini karena, terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa telah terjadi pelanggaran pidana pemilu sehingga diputuskan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang.
Dewan Pembina Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut), Imron Nawawi mengatakan, para mahasiswa dari Kabupaten Serang bagian utara telah mengkaji putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang.
Menurutnya, catatan sejarah untuk pertama kali Pilkada Kabupaten Serang dianulir oleh MK. Hal ini karna, terbukti adanya campur tangan pejabat negara dalam memenangkan salah satu pasangan calon.
“Ini menjadi coreng bagi demokrasi di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Dalam putusan MK tertulis jelas bahwa telat terkait dan bertaut sebuah pelanggaran yang terstruktur dan masif yang dilakukan Mendes PDT Yandri Susanto.
Menteri kabinet Presiden Prabowo Subianto ini dikaitkan erat telah menggerakkan para kepala desa untuk memenangkan istrinya, calon bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah.
“Seharusnya pejabat negara memberi tauladan dan contoh untuk masyarakat agar menjaga dan merawat demokrasi dengan baik dan benar. Akan tetapi ini menjadi aktor yang mencederai demokrasi dengan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon, yang tidak lain adalah istrinya sendiri,” jelas Imron.
Evaluasi Menteri Yandri
Ketua Umum Gamsut, Thoriq Kamal memuji putusan MK. Sebab menurutnya, keadilan masih tetap hadir di Indonesia.
“Saya mengapresiasi putusan MK tersebut, itu merupakan bagian dari supremasi MK guna mewujudkan demokrasi yang adil dan jujur,” ujarnya.
Ia menyayangkan tindakan dan perbuatan Mendes PDT Yandri Susanto yang terangkum dalam putusan MK. Putusan tersebut menjelaskan kaitan dan bertaut bahwa Yandri telah mempengaruhi kepala desa untuk memenangkan istrinya.
Thoriq pun meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Yandri. “Kami mendukung penuh putusan MK tersebut karena memang seharusnya pejabat Negara netral dalam hajat demokrasi,” ujarnya.
PAN Bela Yandri Susanto
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Kabupaten Serang 2024 agak aneh dan janggal. Pasalnya, selisih suara antar pasangan di dalam pilkada itu sangat jauh.
"Tidak mungkin rasanya ada pelanggaran yang bersifat TSM. Dari laporan di lapangan, masyarakat banyak yang tidak puas dan mempertanyakan soal putusan MK tersebut," kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (25/2).
Menurutnya, masyarakat tahu bahwa pasangan Ratu-Najib jauh unggul di atas lawan. Dia mengatakan, pasangan Ratu-Najib mendapatkan suara 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara.
"Pasangan Ratu-Najib unggul lebih dua kali lipat," ujar Saleh.
Ia sangat menyayangkan jika kemenangan tersebut dianggap dipengaruhi oleh Yandri Susanto, suami Ratu Zakiyah yang saat ini menjabat sebagai Menteri Desa.Padahal, menurut Saleh, dalam pilkada di kabupaten Serang Yandri tampil hanya seadanya dan tidak pernah kampanye secara terbuka.
"Mas Yandri itu tahu UU pemilu. Beliau itu, ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansusnya di kala itu. Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib," sambung Saleh.
Putusan MK
MK telah mencermati bukti dan fakta terkait dalil yang menunjukkan dugaan pelanggaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.
Hasil pencermatan tersebut, Mahkamah menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, merupakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri.
Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Mahkamah meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Di mana saat ini, kursi nomor satu kementerian tersebut diduduki oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
"Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Enny didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2).
Hasil Pilkada Kabupaten Serang
Pasangan calon bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas dinyatakan menang berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Serang.
Ratu Zakiyah, yang juga istri dari Mendes Yandri Susanto ini, menang perolehan suara atas pasangan nomor urut 01, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Ketua KPU Kabupaten Serang M Nasehudin mengatakan, pihaknya telah merampungkan penghitungan di 29 kecamatan sejak Senin (3/1) hingga Selasa (4/1) hari ini.
Seluruh tahap pleno penghitungan dilakukan dengan lancar. Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara. Sedangkan Zakiyah-Najib mendapatkan 598.654 suara.
"(Artinya) nomor urut 01, 28,22 persen kemudian nomor urut 02, 66,36 persen. Itu saya kira perolehan suara untuk tingkat Kabupaten Serang," kata Nasehudin kepada wartawan, Selasa (12/4).