LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Panja klaim pembahasan RKUHP nyaris 100 persen, sudah selesai 700 pasal

Anggota panja revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, mengakui ada beberapa pasal yang diperlukan pengambilan keputusan tingkat fraksi. Salah satunya pasal mengenai hukuman mati.

2018-06-02 13:03:13
DPR
Advertisement

Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan pembahasan RKUHP sudah nyaris 100 persen. Saat ini, kata dia, DPR telah menyelesaikan sekitar 700 pasal dalam revisi tersebut.

"Sekarang kita sudah selesaikan 100 persen, sudah sekitar 700an pasal lebih," kata Taufiq di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6).

Meski demikian, dia mengakui ada beberapa pasal yang diperlukan pengambilan keputusan tingkat fraksi. Salah satunya pasal mengenai hukuman mati.

Advertisement

"Nah sekarang menurut kami sudah selesai tapi ada pasal-pasal yang kita anggap memerlukan sebuah keputusan, kajian, masukan lagi dan harus ada keputusan dari fraksi yang lain sudah yakin," ungkapnya.

"Seperti hukuman mati, tetap diberlakukan dalam konteks kami di Panja, tetapi kita harus tanyakan ke fraksi juga setuju atau tidak," lanjutnya.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, saat ini tidak ada fraksi yang mempermasalahkan adanya Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya tidak ada yang perlu diperdebatkan terkait pasal tersebut.

Advertisement

"Menurut saya bukan, tidak masalah korupsi justru engga ada persoalan, di luar apakah ini dilepaskan dari KUHP sama sekali," ujarnya.

"Tidak ada berebut pasal. Apa yang diperebutkan di situ," ucapnya.

Untuk diketahui, pemerintah sempat menyampaikan usulan terkait pasal krusial dalam RKUHP ke Komisi III DPR dalam Panja RKUHP Rabu (30/5). Usulan itu meliputi Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Pencabulan, Pasal Perzinaan dan Pasal Pidana Mati.

Baca juga:
Komisi III: Draf RKHUP sudah disusun sejak 40 tahun lalu
Fahri Hamzah sebut KPK akibat dari UU, tak berhak tolak RKUHP
Ini pasal-pasal yang diusulkan pemerintah untuk diubah di revisi KUHP
JK yakin RKUHP selesai sebelum HUT RI ke-73
Ketua DPR sebut revisi KUHP selesai Agustus
KPK khawatir RUU KUHP ditunggangi & lemahkan pemberantasan korupsi
Ketua DPR soal RKUHP: Tolong jangan digagalkan lagi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.