Ini pasal-pasal yang diusulkan pemerintah untuk diubah di revisi KUHP
Merdeka.com - Pemerintah menyampaikan usulan terkait rancangan pasal isu krusial dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RKUHP Rabu (30/5). Usulan itu meliputi Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Pencabulan, Pasal Perzinaan dan Pasal Pidana Mati.
Pertama mengenai Pasal 238 tentang Penghinaan Presiden. Pemerintah mengusulkan nama pasal itu diubah menjadi Pasal Penyerangan Kehormatan dan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Mekanisme pelaksanaan pasal ini juga disarankan menjadi delik aduan dengan ancaman hukuman yang sama yaitu pidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 6 tahun dengan denda kategori IV.
"Berkaitan dengan pasal penghinaan presiden kami usulkan jadi delik aduan sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Kepala Badan Hukum Nasional Kementerian Hukum dam HAM, Enny Nurbaningsih, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
Kemudian, pasal 451 tentang pencabulan yang tadinya hanya berlaku untuk pasangan lawan jenis, kini diusulkan pemerintah untuk berlaku pada pasangan sesama jenis. Dalam pasal 451 tentang Pencabulan tersangka dapat dijerat pidana selama paling sedikit 1 tahun dan paling lama 6 tahun apabila dengan kekerasan ancaman bisa mencapai 9 tahun.
Sedangkan pasal 484 tentang perzinaan diusulkan pemerintah menjadi lebih sederhana. Dalam draf usulan, yang tadinya hukuman perzinaan adalah pidana paling lama 5 tahun kini hanya menjadi 2 tahun penjara. Namun mekanisme penuntutan masih sama yakni harus melalui aduan keluarga inti diantaranya suami, istri, anak atau orang tua.
"Jadi kami buat secara umum pasal pencabulan yang bisa dilakukan oleh jenis kelamin sama atau jenis kelamin beda," ungkapnya.
Pemerintah juga memberikan usulan terkait pasal pidana mati atau Pasal 111. Pemerintah mengusulkan terdakwa hukuman mati bisa ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan itu dimaksudkan untuk membuat terdakwa memperbaiki diri sehingga hukuman mati tidak lagi diperlukan.
Tetapi masa percobaan ini tidak serta merta diberikan pemerintah atau majelis hakim. Terdakwa terlebih dahulu harus menunjukkan rasa menyesal, ada rasa ingin memperbaiki atau memiliki alasan lain yang meringankan.
Dalam alternatif internal pemerintah, masa percobaan juga mempertimbangkan reaksi masyarakat terhadap terdakwa yang diangkat media massa.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saksi Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Sindir Pencalonan Gibran Bentuk Kekhilafan KPU Jalani Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
Khilaf dimaksud adalah tidak ada aturan turunan tingkatan PKPU saat pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden tidak sesuai batas usia persyaratan.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaKetua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaSesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaPembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaKetahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya
Kapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Baca Selengkapnya