Ini pasal-pasal yang diusulkan pemerintah untuk diubah di revisi KUHP
Merdeka.com - Pemerintah menyampaikan usulan terkait rancangan pasal isu krusial dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RKUHP Rabu (30/5). Usulan itu meliputi Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Pencabulan, Pasal Perzinaan dan Pasal Pidana Mati.
Pertama mengenai Pasal 238 tentang Penghinaan Presiden. Pemerintah mengusulkan nama pasal itu diubah menjadi Pasal Penyerangan Kehormatan dan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Mekanisme pelaksanaan pasal ini juga disarankan menjadi delik aduan dengan ancaman hukuman yang sama yaitu pidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 6 tahun dengan denda kategori IV.
"Berkaitan dengan pasal penghinaan presiden kami usulkan jadi delik aduan sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Kepala Badan Hukum Nasional Kementerian Hukum dam HAM, Enny Nurbaningsih, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
Kemudian, pasal 451 tentang pencabulan yang tadinya hanya berlaku untuk pasangan lawan jenis, kini diusulkan pemerintah untuk berlaku pada pasangan sesama jenis. Dalam pasal 451 tentang Pencabulan tersangka dapat dijerat pidana selama paling sedikit 1 tahun dan paling lama 6 tahun apabila dengan kekerasan ancaman bisa mencapai 9 tahun.
Sedangkan pasal 484 tentang perzinaan diusulkan pemerintah menjadi lebih sederhana. Dalam draf usulan, yang tadinya hukuman perzinaan adalah pidana paling lama 5 tahun kini hanya menjadi 2 tahun penjara. Namun mekanisme penuntutan masih sama yakni harus melalui aduan keluarga inti diantaranya suami, istri, anak atau orang tua.
"Jadi kami buat secara umum pasal pencabulan yang bisa dilakukan oleh jenis kelamin sama atau jenis kelamin beda," ungkapnya.
Pemerintah juga memberikan usulan terkait pasal pidana mati atau Pasal 111. Pemerintah mengusulkan terdakwa hukuman mati bisa ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan itu dimaksudkan untuk membuat terdakwa memperbaiki diri sehingga hukuman mati tidak lagi diperlukan.
Tetapi masa percobaan ini tidak serta merta diberikan pemerintah atau majelis hakim. Terdakwa terlebih dahulu harus menunjukkan rasa menyesal, ada rasa ingin memperbaiki atau memiliki alasan lain yang meringankan.
Dalam alternatif internal pemerintah, masa percobaan juga mempertimbangkan reaksi masyarakat terhadap terdakwa yang diangkat media massa.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya