Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah sebut KPK akibat dari UU, tak berhak tolak RKUHP

Fahri Hamzah sebut KPK akibat dari UU, tak berhak tolak RKUHP fahri hamzah. ©2018 Merdeka.com/dokumen pribadi

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menolak Pasal Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, kata dia, KPK bukanlah pembuat Undang-Undang.

"Karena mereka bukan pembuat UU, KPK itu adalah akibat dari UU, mereka tidak punya hak untuk menolak UU, mereka hanya melaksanakan UU, titik, sampai di situ," kata Fahri pada wartawan, Kamis (31/5).

Di pihak yang sama, anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, KPK tidak perlu khawatir kewenangannya berkurang karena ada pasal tipikor di RKUHP. Lanjutnya, selama KPK masih memiliki Undang-Undang Tipikor sendiri maka tidak perlu takut kewenangannya berkurang.

"Yang saya ingin katakan meskipun ada di KUHP, tetap ada di UU Tipikor. Selama itu masih ada di UU Tipikor artinya KPK masih tetap punya kewenangan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (31/5).

Dia pun menyarankan pada pegiat anti korupsi untuk membaca RKUHP secara keseluruhan. Arsul RKUHP penting untuk membuat sistem hukum yang lebih baik lagi.

"Baca semuanya karena ini kitab UU. KPK ini harus kita kritik, ke depan itu bukan numpuk orang berlama-lama di penjara juga ada recovery lain. Sanksi sosial juga kita inginkan," ungkapnya.

"Bayangkan dia mantan pejabat tinggi, dipenjara terus disuruh hukuman sosial nyapu di jalan kayak Sylvio Berlusconi itu lebih dahsyat mana. Efek jeranya lebih. Di penjara bisa internetan, siapa yang tahu," ucapnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP