MK: Putusan yang Tidak Dibacakan Hari Ini Tidak Dilanjut ke Pembuktian
Mahkamah Konstitusi memutuskan dismissal perkara pada Senin (22/7). Sebanyak 58 perkara tidak dilanjutkan dan 122 diputuskan untuk lanjut. Sedangkan 80 perkara tidak disebutkan dalam sidang kali ini.
Mahkamah Konstitusi memutuskan dismissal perkara pada Senin (22/7). Sebanyak 58 perkara tidak dilanjutkan dan 122 diputuskan untuk lanjut. Sedangkan 80 perkara tidak disebutkan dalam sidang kali ini.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan, perkara yang tidak disebutkan tidak dilanjutkan ke proses pembuktian. Permohonan itu tidak dilanjutkan dan tinggal menunggu putusan akhir.
"Maka itu menunggu panggilan mahkamah untuk putusan akhir, artinya perkara itu memang sudah tidak akan berlanjut, dan itu berarti seluruh permohonan," ujar Palguna kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Perkara yang tidak dilanjutkan itu, kata Palguna, alasannya tidak memenuhi syarat dan hanya satu perkara di Dapil tersebut.
"Mau apa dilanjutkan lagi, karena misalnya sudah tidak memenuhi syarat dan cuma satu-satunya itu perkaranya, apa yang kita mau lanjut, masa kita bergosip," jelasnya.
Dalam sidang putusan tanggal 6-9 Agustus mendatang, bakal dibacakan semua perkara termasuk yang tidak diputuskan dalam sidang dismissal.
"Tapi putusannya nanti menunggu semua putusan selesai diperiksa," imbuh Palguna.
Dalam putusan dismissal hari ini, yang mencolok adalah gugatan yang dilayangkan oleh keponakan Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Permohonan anggota DPR itu tidak disebutkan dalam sidang dismissal panel pertama yaitu meliputi Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga:
Evi Apita Maya Harap Hakim MK Adil Putuskan Gugatan 'Foto Cantik'
Sidang Sengketa Pileg di MK: 58 Perkara Gugur, 122 Dilanjutkan
MK Loloskan Gugatan Foto 'Terlalu Cantik' Caleg DPD NTB Evi Apita Maya
Panel Kedua, MK Gugurkan 23 Permohonan PHPU Pemilihan Legislatif
MK Loloskan Perkara NasDem Terkait Suara di Malaysia
Panel Pertama, MK Tidak Lanjutkan 14 Perkara Gugatan Pemilihan Legislatif
Sidang PHPU, Hari Ini MK Dengarkan Jawaban KPU untuk 44 Gugatan Caleg