Panel Kedua, MK Gugurkan 23 Permohonan PHPU Pemilihan Legislatif
Merdeka.com - Panel II Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak melanjutkan 23 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019. Dalam putusan sela ini, 33 perkara dilanjutkan dalam tahap sidang pemeriksaan pembuktian.
"Menghentikan bagian dalam perkara-perkara yang tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Keputusan tidak melanjutkan perkara diambil dalam rapat musyawarah hakim pada Jumat (19/7). Beberapa partai yang tidak dilanjutkan perkaranya adalah PDIP, Nasdem, PKS, Gerindra, Golkar, Berkarya, PPP, PAN, Demokrat, Perindo, PKPI, HANURA, PKB dan PSI.
Panel II ini meliputi Provinsi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.
Majelis hakim membeberkan 14 alasan tidak melanjutkan perkara tersebut. Posita atau dalil tidak dirinci nama TPS oleh pemohon, pemohon tidak mendalilkan permohonan tapi malah mendalilkan suara partai lain, posita dan petitum tidak berkesesuaian, petitum bertentangan, pemohon tidak ada rekomendasi DPP, posita tidak menyandingkan data dengan KPU.
Alasan berikutnya, posita hanya berisi asumsi, permohonan tidak tidak mendalilkan suara, petitum tidak meminta pembatalan SK KPU No.987 Tahun 2019 yang seharusnya menjadi objek gugatan, DPP menarik perkara, permohonan lewat dari tenggang batas waktu, pemohon tidak melakukan perbaikan gugatan, pemohon tidak mendalilkan suara yang dianggap benar, dan pemohon tidak menyertakan dapil.
Sementara untuk 33 perkara yang dilanjutkan oleh majelis hakim, bakal diperiksa mulai Selasa (23/7). Untuk Panel II dijadwalkan sidang mulai pukul 07.30.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya