Mensesneg Tanggapi Usulan Sipil di Polri: Sah Saja, Tapi Perlu Pertimbangan Kebutuhan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait pengisian jabatan nonoperasional Polri oleh kalangan sipil adalah hal yang sah, namun harus mempertimbangkan kebutuhan di lapangan. Usulan Sipil di.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan tanggapan terkait usulan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Usulan tersebut mengenai pengisian jabatan nonoperasional di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) oleh kalangan sipil. Menurut Prasetyo Hadi, usulan semacam itu adalah hal yang sah-sah saja untuk disampaikan.
Namun, Prasetyo Hadi menekankan bahwa setiap usulan perlu dilihat baik dan buruknya, serta disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Pernyataan ini disampaikan Prasetyo setelah menghadiri rapat koordinasi fiskal dan moneter di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Sabtu.
Pandangan Mensesneg ini muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Proses revisi ini menjadi momentum bagi berbagai pihak untuk menyampaikan masukan demi perbaikan institusi kepolisian.
Pandangan Mensesneg Terkait Usulan Sipil di Polri
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa usulan dari mana saja, termasuk dari Menteri HAM, adalah hal yang wajar dalam proses demokrasi. Ia mengakui bahwa ide-ide baru bisa datang dari berbagai sumber, terutama dalam konteks pembahasan revisi undang-undang yang krusial.
Meski demikian, Prasetyo Hadi mengingatkan pentingnya menimbang segala aspek sebelum sebuah usulan diterapkan. Pertimbangan tersebut meliputi analisis mendalam mengenai dampak positif dan negatif, serta relevansinya dengan kebutuhan operasional dan nonoperasional Polri.
Ia juga menambahkan bahwa mekanisme penyampaian usulan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap masukan dapat dipertimbangkan secara komprehensif oleh pihak-pihak yang berwenang dalam proses legislasi.
Detail Usulan MenHAM untuk Polri
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri menjadi kesempatan untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola Polri. Salah satu caranya adalah dengan membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.
Pigai menjelaskan bahwa jabatan yang dimaksud adalah posisi yang tidak terkait langsung dengan fungsi operasional kepolisian. Posisi ini mencakup bidang-bidang pendukung strategis seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.
Menurut Pigai, langkah ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas Polri dalam menjalankan tugas-tugasnya. Pembukaan jabatan nonoperasional bagi sipil diharapkan membawa perspektif dan keahlian baru yang dapat memperkaya kinerja institusi kepolisian.
Sumber: AntaraNews