Komisi III: Draf RKHUP sudah disusun sejak 40 tahun lalu
Taufiq mengatakan, dari beberapa lembaga yang telah memiliki Undang-Undang sendiri namun masih tetap diatur dalam RKHUP seperti Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN) ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak menolak. Kata dia, satu-satunya yang menolak masuk ke RKUHP hanyalah KPK.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, menegaskan DPR tidak melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dimasukannya Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, kata dia, draf revisi Undang-Undang itu datangnya dari pemerintah dan sudah di rancang sejak 40 tahun lalu.
"Harus diingat draf KUHP bukan dari DPR tapi dari pemerintah draf sudah dibikin dari 40 tahun yang lalu," kata Taufiqulhadi di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (2/6).
"Menurut saya persepsi (melemahkan KPK) yang salah melesetnya jauh sekali kita berlanjut draf dari jauh sebelum munculnya KPK," lanjutnya.
Ditambahkan Taufiq, dari beberapa lembaga yang telah memiliki Undang-Undang sendiri namun masih tetap diatur dalam RKHUP seperti Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN) ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak menolak. Kata dia, satu-satunya yang menolak masuk ke RKUHP hanyalah KPK.
"Pelanggaran HAM, tindak pidana terorisme, ketiga korupsi, pencucian uang dan narkotik. Enggak enggak ada yang keberatan yang keberatan cuma KPK," ungkapnya.,
Dia menjelaskan, walau ada Pasal Tipikor di RKUHP tidak akan mengurangi kewenangan KPK. Sebab, kata dia, KPK masih memiliki kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tipikor, Undang-Undang itu nantinya hanya akan berkaitan dengan KUHP.
"Bukan dengan demikian ada Undang-Undang Tipikor dengan KHUP Undang-Undang Tipikor akan teranulir tidak," ucapnya.
Baca juga:
Fahri Hamzah sebut KPK akibat dari UU, tak berhak tolak RKUHP
Ini pasal-pasal yang diusulkan pemerintah untuk diubah di revisi KUHP
JK yakin RKUHP selesai sebelum HUT RI ke-73
Ketua DPR sebut revisi KUHP selesai Agustus
KPK khawatir RUU KUHP ditunggangi & lemahkan pemberantasan korupsi