Jurus mabuk Golkar tak bisa redam MKD sidangkan Setnov
Beragam upaya dilakukan Partai Golkar agar Setya Novanto tidak disidang, seperti mengganti anggota di MKD.
Segala upaya dilakukan Partai Golkar untuk mengamankan Ketua DPR yang juga wakil ketua umumnya, Setya Novanto (Setnov), yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelaggaran kode etik, yakni mencatut nama presiden dan memalak saham dari PT Freeport Indonesia.
Dengan merotasi tiga anggotanya di MKD, Fraksi Patrai Golkar, sebagaimana juga keputusan Koalisi Merah Putih (KMP), ingin agar Setnov dibela habis-habisan. Jadilah tiga kader Golkar di MKD, yakni Kahar Muzakir (wakil ketua), Adies Kadir (anggota) dan Ridwan Bae (anggota), sebagai orang yang paling keras menentang Setnov disidangkan.
Bak mengeluarkan jurus mabuk, mereka justru masih mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor, kendati rapat pleno sudah beranjak pada penetapan sejumlah saksi untuk diperiksa.
Bahkan, Kahar sampai berdiri dalam forum dan menggebrak meja demi memaksakan argumentasinya agar MKD tetap mempersoalkan legal standing Sudirman. Tindakan Kahar ini jelas dipersoalkan sejumlah anggota DPR lainnya.
Saat ditanya mengenai peristiwa gebrak meja itu, Kahar enggan berkomentar. Bahkan, dia menyebut apabila memberikan keterangan dia bisa saja dipecat.
"Tidak ada keterangan, kalau saya beri keterangan nanti saya bisa dipecat," kata Kahar sembari dikawal polisi di Gedung DPR, kemarin.
Sejurus dengan Kahir, Ridwan Bae tetap ngotot agar pelaporan Sudirman diverifikasi sebelum dilanjutkan ke persidangan.
Dia mengklaim apabila verifikasi tidak dilakukan secara mendalam, maka pengusutan dugaan pelanggaran kode etik Setnov menjadi tidak valid karena tak memiliki bukti yang tak cukup.
"Harus berlandaskan hukum, tidak cacat hukum dan berdiri di landasan hukum yang benar. Tidak boleh suatu keputusan landasannya melanggar hukum, tidak boleh asal-asalan membuat keputusan. Jangan yang penting ada keputusan, yang dibutuhkan keputusan formal dilindungi hukum," kata Ridwan kemarin.
Namun, jurus mabuk para kader Golkar itu harus kandas karena MKD memutuskan tetap melanjutkan persidangan etik terhadap Setnov. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil voting terbuka yang dilakukan anggota MKD.
Ketua MKD Surahman Hidayat membacakan dua alternatif voting. Alternatif pertama bagian A, melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Bagian B, menuntaskan verifikasi.
Alternatif kedua bagian A, tidak melanjutkan persidangan dengan alasan tidak cukup verifikasi dan alat bukti. Alternatif bagian B melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.
Hasilnya, 11 orang berdiri dan memilih alternatif pertama. Hanya 6 orang yang memilih alternatif kedua. Hasil ini membuat alternatif kedua secara otomatis gugur.
"Berarti pilihan yang dipilih mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan," ucap Surahman yang kemudian mengetok palu sebanyak tiga kali tanda telah disetujui.
Uniknya, Koalisi Merah Putih (KMP) yang sebelumnya akan membela Setnov habis-habisan tak kompak dalam kasus ini. PKS justru membelot dengan mendukung Setnov disidangkan.
Berikut 11 orang Anggota MKD yang memilih melanjutkan ke tahapan persidangan dan 6 anggota yang menolak:
Mendukung:
1. Surahman Hidayat (PKS)
2. M Prakosa (PDIP)
3. Junimart Girsang (PDIP)
4. Marsiaman Saragih (PDIP)
5. Akbar Faizal (NasDem)
6. Sjarifuddin Sudding (Hanura)
7. Sukiman (PAN)
8. Ahmad Bakri (PAN)
9. Guntur Sasono (Demokrat)
10. Darizal Basir (Demokrat)
11. Acep Adang Ruhiat (PKB)
Menolak:
1. Kahar Muzakir (Golkar)
2. Adies Kadir (Golkar)
3. Ridwan Bae (Golkar)
4. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra)
5. Supratman (Gerindra)
6. Zainut Tauhid (PPP)
Baca juga:
Etiskah anggota DPR gebrak-gebrak meja bela Setnov?
Luhut tak masalah namanya dicatut 100 kali oleh Setnov
Rekaman percakapan Setnov soal Freeport dianggap ilegal
MKD belum tentukan kapan mau periksa Setya Novanto
MKD minta penjelasan Sudirman soal rekaman versi panjang Freeport
Kalah voting, Wakil Ketua MKD dari Golkar bungkam
PKS membelot dari KMP, dukung kasus Setnov dilanjutkan di MKD