PKS membelot dari KMP, dukung kasus Setnov dilanjutkan di MKD
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengambil langkah voting untuk menetapkan membawa kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dibawa ke persidangan. Voting yang digelar secara terbuka itu terbagi menjadi dua alternatif.
Alternatif pertama bagian A, melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Bagian B, menuntaskan verifikasi.
Alternatif kedua bagian A, tidak melanjutkan persidangan dengan alasan tidak cukup verifikasi dan alat bukti. Alternatif bagian B melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.
Hasilnya, 11 orang berdiri dan memilih alternatif pertama. Hanya 6 orang yang memilih alternatif kedua. Hasil ini membuat alternatif kedua secara otomatis gugur. Ketua MKD yang notabene adalah politisi PKS juga ikut membawa Setya Novanto ke persidangan.
Hanya Fraksi Golkar, Gerindra dan PPP yang ingin kasus Novanto ditutup. Sementara tujuh fraksi sisanya, yakni PDIP, NasDem, PAN, Demokrat, Hanura, PKS dan PKB mendukung kasus Novanto dilanjutkan.
Koalisi Merah Putih tak kompak dalam kasus ini. PKS dan PAN mendukung Setnov dilanjutkan, sementara Golkar, Gerindra dan PPP tidak setuju.
Berikut 11 orang Anggota MKD yang memilih melanjutkan ke tahapan persidangan:
1. Surahman Hidayat (PKS)
2. M Prakosa (PDIP)
3. Junimart Girsang (PDIP)
4. Marsiaman Saragih (PDIP)
5. Akbar Faizal (NasDem)
6. Sjarifuddin Sudding (Hanura)
7. Sukiman (PAN)
8. Ahmad Bakri (PAN)
9. Guntur Sasono (Demokrat)
10. Darizal Basir (Demokrat)
11. Acep Adang Ruhiat (PKB)
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya