Kalah voting, Wakil Ketua MKD dari Golkar bungkam
Merdeka.com - Langkah voting akhirnya diambil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk membawa kasus Ketua DPR Setya Novanto ke tahap persidangan. 11 Anggota yang berasal dari partai pendukung pemerintah memilih opsi melanjutkan ke tahapan persidangan.
Sisanya enam anggota DPR yang merupakan berasal dari Fraksi Golkar, Gerindra dan PPP yang memilih opsi melanjutkan verifikasi bukti rekaman harus menelan pil pahit karena kalah suara.
Usai voting selesai digelar, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir bungkam terkait kekalahannya itu.
"Udah, udah, udah, ntar, ntar," kata Kahar yang keluar ruang sidang dikawal sekitar 10 polisi itu.
Dalam voting yang digelar terbuka itu MKD memutuskan ada dua opsi, alternatif pertama bagian A adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan dan bagian B menuntaskan verifikasi.
Alternatif kedua bagian A tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan alat bukti serta bagian B melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.
Hasilnya, 11 orang berdiri dan memilih alternatif pertama dan hanya 6 orang yang memilih alternatif kedua. Hasil ini membuat alternatif kedua secara otomatis digugurkan.
"Berarti pilihan yang dipilih myoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan," ucap Surahman yang kemudian mengetok palu sebanyak tiga kali tanda telah disetujui.
Sebelas Anggota yang memilih melanjutkan tahapan ke persidangan itu merupakan Anggota yang berasal dari Partai-partai pendukung pemerintah. Sementara, Ketua MKD Surahman Hidayat juga mengambil suara dengan menyetujui ke tahapan selanjutnya yaitu persidangan.
Berikut 11 Anggota MKD yang setuju membawa kasus Setya Novanto ke persidangan:
1. Surahman Hidayat (PKS)
2. M Prakosa (PDIP)
3. Junimart Girsang (PDIP)
4. Marsiaman Saragih (PDIP)
5. Akbar Faizal (NasDem)
6. Sjarifuddin Sudding (Hanura)
7. Sukiman (PAN)
8. Ahmad Bakri (PAN)
9. Guntur Sasono (Demokrat)
10. Darizal Basir (Demokrat)
11. Acep Adang Ruhiat (PKB)
Sementara itu, ini enam Anggota MKD yang bersikeras ingin MKD terlebih dahulu melakukan verifikasi bukti rekaman:
1. Kahar ar Muzakir (Golkar)
2. Adies Kadir (Golkar)
3. Ridwan Bae (Golkar)
4. Sufmi Dasco (Gerindra)
5. Supratman (Gerindra
6. Zainut Tauhid (PPP)
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaPutuskan Netral dalam Pilpres 2024, Ini Alasan Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo
Meski demikian, ia tetap menghargai pilihan politik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan
Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaCara Relawan Dukung dan Menangkan Ganjar-Mahfud, Bikin Kaos 'Sat Set' 'Tas Tes'
Arya berharap, jika Ganjar-Mahfud memenangkan kontestasi politik 2024 mendatang maka akan dikenang sebagai kemenangan rakyat yang gotong royong.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaJajak Pendapat Litbang Kompas: Mahfud MD Paling Menguasai Masalah, Cak Imin dan Gibran Imbang
Dalam pollingnya, responden menilai cawapres saat debat dari cara menjawab pertanyaan, penguasaan masalah, dan penampilan
Baca SelengkapnyaAHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca Selengkapnya