Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rekaman percakapan Setnov soal Freeport dianggap ilegal

Rekaman percakapan Setnov soal Freeport dianggap ilegal

Merdeka.com - Rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Muhammad Riza Chalid dinilai ilegal. Sebab, hal ini dilakukan bukan oleh penegak hukum.

"Satu-satunya yang dapat melegalkan barang bukti yang diperoleh secara melawan hukum adalah Polri dan KPK," kata Romli saat dihubungi, Selasa (1/12).

Sejauh ini, KPK menganggap laporan yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, terkait rekaman tersebut ilegal. Namun Romli menolak membahas soal polemik Freeport tersebut.

"Unlawfull evidence," sambung guru besar hukum pidana itu.

Sebelumnya, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, menegaskan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan Menteri ESDM Surdirman Said dan PT Freeport merupakan tindakan ilegal.

"Secara umum, melakukan penyadapan adalah tindakan ilegal bila dilakukan oleh siapapun yang tidak miliki wewenang," kata Indriyanto.

Sampai hari ini, Freeport belum juga mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Apalagi, PT Freeport belum mendirikan tempat pemurnian dan pengolahan hasil tambang atau dikenal dengan smelter, yang dijanjikan Freeport, juga sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap UU Minerba. Khusus untuk pembangunan smelter itu tertuang dalam Pasal 169 UU Minerba, yakni pemegang IUPK wajib melakukan pemurnian. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP