LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Henry Yosodiningrat tak terima diberi sanksi oleh MKD

Henry bersikeras akan masuk dalam MKD menggantikan M Prakosa.

2015-11-25 14:58:30
PDIP
Advertisement

Anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat tak terima atas sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang diberikan kepadanya. Henry bersikeras akan masuk dalam MKD menggantikan M Prakosa.

"Saya tetap di MKD. Apakah itu perbuatan yang saya lakukan tercela? Biarkan publik yang menilai. Apakah menggunakan kop surat yang seperti itu, bukan kop surat DPR dengan perihal memohon bantuan hukum itu perbuatan tercela?" kata Henry di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).

Menurut politisi PDIP tersebut, surat itu dia tujukan ke Wakapolri selaku Plt Kapolri. Perihal surat mengenai permohonan perlindungan hukum atas keberpihakan Bareskrim Polri terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Suhandoyo SH.

"Suhandoyo itu melaporkan saya, menyatakan bahwa saya menyalahgunakan kop surat dan mengintervensi. Kapolri sendiri ketika dimintai keterangan dalam persidangan MKD mengatakan tidak mengintervensi," ungkapnya.

Henry merasa sejauh ini dia tak pernah melakukan pelanggaran etika. Dia mengklaim bahwa dirinya jujur dan bersih.

"Saya dikatakan menyalahgunakan kop surat DPR, fakta mengatakan tidak menyalahgunakan. Saya dikatakan mengintervensi, faktanya saya tidak mengintervensi. Substansi dan perihal itu terlihat, biarkan masyarakat yang menilai," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menegaskan bahwa lembaga etik DPR sudah menjatuhkan sanksi pada Anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat. Hal tersebut berkaitan dengan pemalsuan kop surat DPR oleh Henry.

Politikus PKS itu menjelaskan bahwa Henry mendapat sanksi dipindahkan dari Komisi II ke Komisi VIII. Selain itu Henry tidak akan bisa menggantikan posisi M Prakosa di MKD karena mendapat sanksi.

"Statusnya sedang menjalani sanksi, bagaimana mungkin dia akan menjatuhkan sanksi (jadi anggota MKD), dalam paradoks itu kan tidak mungkin. Keputusan sanksi sangat bulat, jelas melanggar kode etik. Sanksinya dari komisi sekarang menjadi Komisi VIII," kata Surahman.

Baca juga:
Ketua MKD sesumbar tuntaskan kasus Setnov tanpa intervensi
Usut kasus Setnov, MKD ingin fraksi rotasi anggota yang tukang bolos
Tanda-tanda MKD mulai 'masuk angin' usut kasus Setya Novanto
Pimpinan DPR minta MKD segera proses kasus Arzetti
Kasus pemukulan anggota DPR, MKD panggil Mustofa Assegaf
Kasus Trump, Ketua DPR dan Fadli Zon kembali mangkir dipanggil MKD
Fadli Zon ke Swiss, MKD rapat putuskan kasus Donald Trump

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.