Kasus Trump, Ketua DPR dan Fadli Zon kembali mangkir dipanggil MKD
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik karena menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Mangkirnya Novanto tersebut tertuang dalam surat yang dibuat oleh Kesetjenan DPR bahwa Novanto tak hadir karena ada kepentingan lain.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengecam surat yang dikirim oleh Setjen DPR tersebut. Pasalnya, kata dia, dalam tata beracara yang ada, Kesetjenan DPR tidak boleh ikut campur dalam kasus yang sedang diusut oleh MKD.
"Sekjen DPR masih merasa bagian dari Ketua DPR. Padahal yang kita panggil Setya Novanto. Saya sangat berkeberatan dengan surat Kesekjenan. Pemanggilan dulu tidak bisa karena beliau ada acara di Jogja. Ternyata hari ini saya terima suratnya dia tidak bisa lagi. Jadi saya nggak paham harus percaya dengan siapa," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10).
"Sampaikan ke Sekjen baca tata beracara. Wajib tahu," tambahnya kesal.
Sementara itu, hal lebih aneh datang dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Junimart mengungkapkan, Fadli malah meminta materi pelaporannya yang diputuskan diusut tanpa aduan itu. Padahal, kata dia, semua orang sudah tahu bahwa kedatangan keduanya di kampanye Donald Trump di luar agenda dari kunjungan kerja DPR ke Amerika Serikat.
"Fadli Zon juga meminta agar diberikan materi perkara tanpa aduan kepada beliau. Karena alasan beliau pasal 12. Sementara kan perkara tanpa aduan tidak perlu materi. Masyarakat sudah tahu pertemuan di Amerika dan tidak terjadwal dan bawa nama anggota DPR," tutur Politikus PDIP ini.
Adapun dengan kembali mangkirnya dua pimpinan DPR itu, Junimart menjelaskan, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada Senin (19/10) depan. Apabila, pada pemanggilan berikutnya kembali tak hadir, maka MKD dapat meminta pihak kepolisian untuk memanggil paksa keduanya.
"Panggil terakhir Senin depan. Kalau tetap tidak datang kami ambil langkah lain. Sesuai dengan tata beracara. Kita pakai tata beracara bisa kepolisian sesuai peraturan," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya