LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Gugat UU Pemilu, Mahasiswa Pengagum Gibran Minta Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Almas yang mengaku pengagum Gibran meminta MK menyatakan agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres

Rabu, 06 Sep 2023 18:54:00
cawapres 2024
Gugat UU Pemilu, Mahasiswa Pengagum Gibran Minta Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres (merdeka.com)
Advertisement

Dalam berkas permohonannya, Almas pun memuji kinerja putra sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai Wali Kota Solo.

Gugat UU Pemilu, Mahasiswa Pengagum Gibran Minta Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat minimal capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Almas yang mengaku pengagum Gibran meminta MK menyatakan agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan era sekarang, yang juga menjabat sebagai Walikota Surakarta di masa Periode 2020-2025,"

kata kuasa pemohon dalam persidangan MK secara daring dilihat Rabu (6/9).

merdeka.com

Dalam berkas permohonannya, Almas pun memuji kinerja putra sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai Wali Kota Solo.

"Hal ini jelas bahwa di dalam masa pemerintahan Gibran Rakabuming tersebut pertumbuhan ekonomi di solo naik hingga angka 6,25 persen yang di mana saat awal ia menjabat sebagai walikota, pertumbuhan ekonomi di Solo minus 1,74 persen," ujar kuasa pemohon.

Advertisement

Bahkan, dalam permohonannya, Gibran yang masih berusia 35 tahun dinilai sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas, moral, dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Selain itu, Almas juga merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada pemilu sebelumnya. Disertai dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja-kinerja menteri berusia muda yang menurutnya baik.

Advertisement
Advertisement

"Sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggunakan syarat batas usia,"

jelas kuasa pemohon.

Maka dari itu, Almas menyatakan Pasal 169 huruf q yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun diubah menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," ucap pemohon.
Berita Terbaru
  • 5 Ide Desain Kolam Ikan Memanjang di Samping Rumah Subsidi yang Menyegarkan dan Menenangkan.
  • FOTO: Raymond/ Nikolaus Melaju ke Final Indonesia Open 2026
  • Kumpul Kebo dengan Bawahan dan Pungli Seleksi PPK, Anggota KPU OKU Timur Dipecat DKPP
  • BPBD Tulungagung Siapkan Tenda Darurat untuk KBM Siswa SDN 1 Babadan
  • Tingkatkan Kesiapsiagaan, Tiga Perusahaan Gelar Bimtek Karhutla Kapuas untuk 90 Karyawan
  • cawapres 2024
  • gibran rakabuming raka
  • mahkamah konstitusi
  • pemilu 2024
  • pilpres 2024
Artikel ini ditulis oleh
Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah
M
Reporter Muhammad Genantan Saputra
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.