Fahri Hamzah klaim ada pimpinan KPK yang mau revisi UU KPK
Pimpinan KPK datang ke DPR untuk meminta dan menyetujui revisi UU KPK karena dianggap UU tersebut terlalu 'liar'.
Enam fraksi di DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Niatan revisi tersebut bukanlah hal yang pertama terjadi. Awalnya, niatan revisi merupakan inisiatif pemerintah melalui Menkum HAM. Namun, karena Presiden Joko Widodo menolak, revisi UU KPK menjadi mandek di tengah jalan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim saat itu, pimpinan KPK datang ke DPR untuk meminta dan menyetujui revisi UU KPK karena dianggap UU tersebut terlalu 'liar'.
"Pimpinan KPK yang baru datang ke kami. Mereka bilang UU ini liar. Ada satu pimpinan KPK bahkan yang bilang ini UU 'jahiliyah'. Masuklah dalam prolegnas prioritas. Atas dasar itulah. pimpinan dewan berkonsultasi dengan Presiden saat itu," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10).
Oleh sebab itu, Fahri menilai revisi UU KPK justru membuat KPK lebih kuat dalam menjalankan fungsinya dan terhindar dari masalah yang kerap menimpa para pemimpinnya terdahulu.
"Masak Cicak VS Buaya I, Cicak VS Buaya II, nggak bikin kita terbuka. Mari melangkah," tukasnya.
Selain itu, dia mengklaim lewat revisi UU tersebut akan membuat peran Kepolisian dan Kejaksaan lebih besar dalam upaya memberantas korupsi. Sebab, kata dia, sedari awal tugas memberantas korupsi memang menjadi tugas dari Kepolisian dan Kejaksaan.
"Korupsi itu harus diberantas dari Sabang sampai Merauku kan tidak mungkin korupsi itu diberantas di Jl Rasuna Said. Maka dalam UU 30 2002 Pemberantasan korupsi yang utama adalah polisi dan Jaksa merekalah yang berantas korupsi. Tapi, karena belum efektif diberikan kekuatan untuk KPK," ujarnya.
Politikus PKS ini juga heran dengan berbagai pihak yang mengecam apabila Kepolisian dan Kejaksaan ikut-ikutan dalam memberantas korupsi. Padahal, kata dia, dalam undang-undang, tugas memberantas korupsi merupakan wewenang dari Kepolisian dan Kejaksaan.
"Banyak orang yang tidak paham UU dan akademisnya tapi sok jadi pahlawan mau menunjukkan pro KPK. Padahal karena mau menutupi boroknya masa lalu KPK, kan banyak yang seperti itu jadinya," tandasnya.
Baca juga:
Fahri Hamzah: KPK buat manusia normal jadi gagal, kayak PKI dulu
Ditanya revisi UU KPK, Jokowi ogah tanggapi, fokus bahas MRT
Baru diusulkan, RUU Pengampunan Nasional menuai kecaman
Menagih janji manis tanpa bukti Presiden Jokowi perkuat KPK
Kenapa justru revisi UU KPK dan pengampunan pajak yang didahulukan
Di era Jokowi KPK dimatikan dan pengemplang pajak diampuni
Macam-macam dalih DPR ngotot revisi UU KPK