Macam-macam dalih DPR ngotot revisi UU KPK
Merdeka.com - Publik tanah air kembali dikejutkan dengan rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah masuk dalam Prolegnas 2015. Salinan draf revisi bahkan sudah menyebar ke publik dan media.
Ada sejumlah pasal krusial yang rencananya akan direvisi, di antaranya; Pasal 14 soal penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin pengadilan, Pasal 42 ayat 2 dan Pasal 49 terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pasal 45 ayat 2 yang menyebutkan penyelidik diangkat dan berhentikan KPK harus izin Polri dan Kejaksaan, Pasal 49 terkait penyitaan harus izin Pengadilan, Pasal 52 yang menyatakan KPK wajib melapor ke polisi dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan menghilangkan fungsi dari KPK. Kemudian Pasal 53 soal penuntutan, Pasal 73 mengenai usia KPK dibatasi hanya sampai 12 tahun.
Diketahui ada enam fraksi di DPR yang mengusulkan revisi UU KPK yakni Fraksi PDIP, NasDem, PKB, Hanura, PPP, dan Golkar. Meski banyak kalangan menolak UU KPK direvisi, para politikus di Senayan tetap kukuh mendukung. Berbagai argumen dilontarkan mereka mengapa UU KPK perlu direvisi.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyatakan fraksinya sengaja mengusulkan revisi UU KPK guna mengembalikan kinerja penegakan hukum Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Sehingga dia meyakini aturan tersebut justru memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air.
"Sebagai salah satu inisiator, kita (DPR) ingin mengembalikan sistem tata negara kita, penegakan hukum yang kaitannya dengan institusi kepolisian dan kejaksaan. Undang-undang ini sebagai alat untuk memperkuat dua lembaga tersebut," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10). (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya