Baru diusulkan, RUU Pengampunan Nasional menuai kecaman
Merdeka.com - Bukannya menyelesaikan sejumlah sisa rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi tunggakan dari masa sidang sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menuai kontroversi. Kali ini mereka mengusulkan RUU Pengampunan Nasional.
Namun konteks RUU ini lebih kepada pengampunan pajak atau tax amnesty. DPR berharap, para pengemplang pajak dan aset-aset milik pengusaha bisa kembali ke dalam negeri setelah mereka diberi pengampunan.
Alasan DPR mengusulkan RUU Pengampunan Nasional untuk mengatasi pertumbuhan ekonomi di tanah air yang mulai melambat. Maka, diperlukan sumber pembiayaan yang dapat dipergunakan untuk melakukan investasi di sektor publik.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak di tanah air, diperlukan adanya suatu langkah kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah agar pihak-pihak yang menyimpan dan belum melaporkan hartanya untuk melaporkan harta yang disimpan di luar negeri tersebut ke dalam negeri yang diharapkan akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
Yang menjadi kontroversi adalah salah satu pasal yang memberi peluang pengampunan kepada pemilik aset yang berasal dari bisnis tidak halal hingga korupsi.
Partai Golkar salah satu yang setuju dengan Rancangan Undang-Undangan Pengampunan Nasional menilai RUU Pengampunan Nasional bisa menjadi solusi memperbaiki ekonomi negara yang sedang melemah.
"Kalau Golkar menyetujuinya, ini adalah upaya bagaimana untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya melalui wajib pajak. Hal ini diperlukan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 700 triliun yang mengendap di luar negeri dalam rangka memperbaiki ekonomi," kata Ketua DPP Partai Golkar Tantowi Yahya di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Selain itu, kata dia, aturan tersebut akan membuat Warga Negara Indonesia (WNI) mau menyimpan, melaporkan dan memasukkan dana mereka ke dalam negeri. Mengingat, WNI yang menyimpan dananya di luar negeri.
"Supaya WNI kita bisa belajar patuh untuk membayar pajak kepada negara," ujarnya.
Meskipun begitu, Tantowi menampik bahwa RUU Pengampunan Nasional akan mengampuni pelaku tindak korupsi dengan hanya mengembalikan uangnya kepada negara.
"Kita nggak bicara soal korupsi yang mendapatkan pengampunan tapi ada keinginan untuk mengambil pajak yang bertujuan untuk menguatkan ekonomi," ungkapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaPemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara
Baca SelengkapnyaBeberapa momen tak terduga yang dialami oleh anggota Paskibraka Nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.
Baca SelengkapnyaDua anggota kru ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kapal dan telah dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, operasi pencarian anggota lainnya masih dilakukan.
Baca Selengkapnya