LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Fadli minta pasal penghinaan presiden dicabut dari RUU KUHP

Fadli menilai, kritik terhadap presiden merupakan hal wajar, namun harus disampaikan dengan cara yang benar.

2015-08-05 18:33:00
Pasal Penghinaan Presiden
Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan akan menolak usulan pemerintah yang ingin menghidupkan kembali pasal larangan penghinaan terhadap presiden. Usulan itu masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang diusulkan pemerintah kepada DPR.

"Kita ingin pasal itu dicabut. Karena itu dasarnya itu kan 'pasal karet' dulu, makanya kemudian dicabut oleh MK, dan MK itu kan sudah final dan mengikat, final and binding, ya kita harus terima lah itu," tutur Fadli di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8).

Wakil Ketua DPR ini menilai, apabila pemerintah bersikukuh menghidupkan kembali pasal tersebut, maka akan muncul kontroversi. Selain itu, Fadli menilai, kritik terhadap presiden merupakan hal wajar, namun harus disampaikan dengan cara yang benar.

"Menurut saya kalau itu merupakan penghinaan itu harus jelas. Kalau ini dimasukkan lagi nanti menimbulkan kontroversi lagi. Jadi lebih bagus pasal itu dicabut saja. Toh saya kira kritik kepada presiden selama itu proporsional, sah-sah saja," ungkap Fadli.

Fadli menambahkan, penghinaan terhadap terhadap presiden atau seseorang, sudah masuk dalam ranah hukum. Pelaku penghinaan bisa dipidana. "Kalau menghina itu sudah masuk ranah pidana. Jadi individu pribadi," tutup Fadli.

Baca juga:
Jokowi: Dicemooh, diejek, dijelek-jelekin, sudah makanan sehari-hari
PDIP dukung pasal penghinaan presiden, tapi harus hati-hati
Menkum HAM bandingkan penghinaan Hakim Sarpin dengan Presiden Jokowi
'Tak adil jika hanya presiden yang dilindungi pasal penghinaan'
Menteri Yasonna sebut kritik bukan penghinaan terhadap presiden
Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden ibarat zombie

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.