Menkum HAM bandingkan penghinaan Hakim Sarpin dengan Presiden Jokowi
Merdeka.com - Pasal penghinaan terhadap pimpinan negara, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kembali adanya pasal soal penghinaan Presiden dalam RUU KUHP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai penerapan pasal itu untuk menghilangkan diskriminasi terhadap presiden.
"(Hakim) Sarpin saja mengadukan orang yang menghina. Anda saja dihina, ya Anda memiliki hak untuk melapor. Presiden juga sebagai individu punya hak," kata Yasonna usai menghadiri peresmian perubahan nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, di Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Bandung, Rabu (5/8).
Hakim Sarpin pernah melaporkan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrachman Syahuri lantaran dianggap melakukan penghinaan terhadap putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Meski demikian upaya mediasi dilakukan terhadap dua pihak tersebut.
Yasonna menilai Presiden Jokowi tidak anti kritik atas pemerintahan yang dikendalikannya bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun lain hal dengan penghinaan, terlebih lagi penghinaan secara individu.
"Kritik enggak masuk (penghinaan). Kita butuh kritik. Penghinaan itu maksudnya menyangkut penghinaan pribadi. Mau medsos (media sosial) siapa saja itu," ungkapnya.
Dalam rencana usulan pasal tersebut, ada perbedaan dengan pemerintahan sebelum-sebelumnya. Artinya tidak ada kemunduran demokrasi yang terjadi.
"Kita sudah mengakomodasi apa yang diajukan MK. Kenapa? kalau dulu itu ketentuannya itu delik umum yang merasa menghina presiden itu langsung ditangkap. Sekarang jadi delik aduan," ungkapnya. Artinya kalau tidak yang diadukan, tidak ada permasalahan.
Dia memastikan tidak akan ada pengekangan yang terjadi di era reformasi seperti ini. Sebab tidak ada pelarangan mengritik, itu dikategorikan menghina kepala negara.
"Sekarang berbeda, ayat itu sudah mengakomodasi dan prinsip kesamaan di mata hukum. Kalau dulu zaman (mantan presiden) Soeharto tahulah. Ada yang menghina tanpa diadukan presiden ditangkap. Ini sifatnya berbeda. Kita bangsa beradab bangsa yang menghargai hal itu," jelasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hamdy menyebut TPS 10 Gambir akan dibuka pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKeempatnya adalah Mensos, Menkeu, Menko Perekonomian dan Mendag
Baca SelengkapnyaEmpat menteri Jokowi itu adalah Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaHalim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengapresiasi pencapaian diraih PKB di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan masa jabatan Presiden Jokowi yang berakhir tahun ini seharusnya diakhiri dengan sebaik-baiknya.
Baca Selengkapnya