Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP dukung pasal penghinaan presiden, tapi harus hati-hati

PDIP dukung pasal penghinaan presiden, tapi harus hati-hati Rapat Paripurna DPR. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mendukung penyelipan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah dalam RUU KUHP tentang penghinaan presiden. Akan tetapi, menurutnya peraturan tersebut harusnya dibuat secara hati-hati.

"Tapi pasal tentang penghinaan ini dia harus diperjelas mana batasan-batasan dan kategorisasi penghinaan. Agar ini tidak menjadi pasal karet nantinya," kata Masinton saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (5/8).

Masinton menegaskan, harus ada pula pembedaan antara mengritisi dan menghina. Sebab baginya penghinaan itu berlaku universal, baik terhadap masyarakat biasa maupun terhadap pejabat. Maka dari itu menurutnya menghina bisa saja dijerat pidana.

"Tapi jangan sampai pasal tentang penghinaan ini multi tafsir. Nanti bisa ditafsirkan untuk menjerat orang-orang yang bersuara kritis terhadap pemerintahan," tuturnya.

Meski pasal ini sudah dibatalkan Mahkamah Konsitusi 2006 yang lalu, bagi Masinton tak masalah diusulkan kembali. Sebab sistem hukum kita bisa berkembang sesuai zaman.

"Jadi gini, hukum kan berkembang. Harus ada pasal yang menjaga kewibaan presiden dan wakil presiden. Karena kan dalam jabatan presiden itu melekat simbol-simbol kenegaraan. Jadi dalam konteks ini harus ada," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP