Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden ibarat zombie
Merdeka.com - Anggota Komisi III Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil menolak penyelipan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Menurutnya pasal tersebut ialah pasal zombie, sebab telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006.
"Ini kan menurut saya kemunduran dan sepertinya pemerintah tidak taat hukum. Sebab pasal ini sudah dibatalkan MK jadi tak punya kekuatan hukum lagi. Kalau misalnya, ibarat orang sudah mati lalu hidup lagi, pasal zombie. Kalau dihidupkan lagi ini berpotensi jadi zombie dan bakal menakutkan," kata Nasir saat dihubungi, Jakarta, Rabu (5/8).
Nasir berharap Presiden Jokowi harus mengurungkan niatnya memunculkan lagi pasal tersebut. Jika sudah muncul dalam RUU KUHP, sebaiknya ditarik kembali.
"Seolah-olah kesannya Presiden Jokowi itu anti kritik. Malu lah dengan Presiden SBY. Jadi orang seolah-olah ingin membentengi Jokowi dari kritik pada kinerjanya. Bisa jadi ini ingin menunjukkan saya tidak boleh dikritik," tuturnya.
Nasir menegaskan bahwa Presiden Jokowi harus siap menerima resiko atas jabatannya. "Seorang kepala negara harus siap mengorbankan dirinya sebagai kepala negara. Mati pun harusnya dia siap, apalagi dihina," tegasnya.
Menurut Nasir, pasal karet tersebut bisa berbahaya dampaknya. Bahkan bisa menjerat bentuk kritik macam apapun. Memunculkan pasal penghinaan presiden sama saja memunculkan permasalahan lama. Hal tersebut akan semakin memperumit sistem hukum negara.
"Jangan berandai-andai, bahwa akan begini dan begitu. Tinggal sekarang diarahkan masyarakat kalau mau kasih kritik lebih baik sesuai aturan. Kan sudah ada aturan menyampaikan pendapat di depan umum," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan, kata Rosan, Prabowo sudah menyatakan secara terbuka jika terpilih menjadi Presiden akan merangkul semua pihak.
Baca SelengkapnyaJK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi telah mencoblos surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir
Baca SelengkapnyaGus Yahya pun meminta semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam isu pemakzulan Jokowi tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaRamai akademisi mengeluarkan petisi untuk Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh dan Jokowi diketahui menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (18/2).
Baca SelengkapnyaJokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.
Baca Selengkapnya