Anggota Komisi III Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil menolak penyelipan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Menurutnya pasal tersebut ialah pasal zombie, sebab telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006."Ini kan menurut saya kemunduran dan sepertinya pemerintah tidak taat hukum. Sebab pasal ini sudah dibatalkan MK jadi tak punya kekuatan hukum lagi. Kalau misalnya, ibarat orang sudah mati lalu hidup lagi, pasal zombie. Kalau dihidupkan lagi ini berpotensi jadi zombie dan bakal menakutkan," kata Nasir saat dihubungi, Jakarta, Rabu (5/8).Nasir berharap Presiden Jokowi harus mengurungkan niatnya memunculkan lagi pasal tersebut. Jika sudah muncul dalam RUU KUHP, sebaiknya ditarik kembali."Seolah-olah kesannya Presiden Jokowi itu anti kritik. Malu lah dengan Presiden SBY. Jadi orang seolah-olah ingin membentengi Jokowi dari kritik pada kinerjanya. Bisa jadi ini ingin menunjukkan saya tidak boleh dikritik," tuturnya.Nasir menegaskan bahwa Presiden Jokowi harus siap menerima resiko atas jabatannya. "Seorang kepala negara harus siap mengorbankan dirinya sebagai kepala negara. Mati pun harusnya dia siap, apalagi dihina," tegasnya.Menurut Nasir, pasal karet tersebut bisa berbahaya dampaknya. Bahkan bisa menjerat bentuk kritik macam apapun. Memunculkan pasal penghinaan presiden sama saja memunculkan permasalahan lama. Hal tersebut akan semakin memperumit sistem hukum negara."Jangan berandai-andai, bahwa akan begini dan begitu. Tinggal sekarang diarahkan masyarakat kalau mau kasih kritik lebih baik sesuai aturan. Kan sudah ada aturan menyampaikan pendapat di depan umum," tutupnya.
Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden ibarat zombie
Nasir Djamil mengkritik Presiden Jokowi yang berniat menghidupkan kembali pasal itu dalam RUU KUHP.
Advertisement
Rekomendasi