LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Eks hakim agung sebut Menkum HAM langgar UU sahkan kubu Agung

"Inilah awal kekeliruan keputusan surat Menkum HAM. Menkum HAM telah menyalahi tafsir," katanya.

2015-04-20 13:45:32
Kisruh Golkar
Advertisement

Mantan Hakim Agung, Mohammad Laica Marzuki, menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. Dalam penjelasannya di ruang sidang, Laica mengatakan, bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengesahkan kubu Agung Laksono adalah perbuatan yang melanggar hukum.

"Keputusan Menkum HAM melanggar Pasal 33 ayat 2 UU No.2 Tahun 2011 dan mengalami perubahan tahun 2008 tentang parpol. Jika mengacu dalam UU tersebut Menteri Hukum dan HAM telah memelintir dan menyalahpahami keputusan Mahkamah Partai. Dalam Mahkamah Partai tidak mengesahkan salah satu kubu, tapi Menteri menyimpulkan bahwa Mahkamah Partai memenangkan kubu Agung. Ini namanya menyalahi hukum," jelas Laica, selaku saksi ahli kubu Ical, Senin (20/4).

Laica menjelaskan, pada bagian pertimbangan hukum amar putusan Mahkamah Partai Golkar, 4 hakim Mahkamah Partai menurutnya tidak memberikan putusan terhadap kedua kubu yang bertikai. Dengan demikian, dalam amar putusan tersebut diputuskan tidak tercapai kesamaan pendapat.

"Karena Mahkamah Partai tidak dapat mengambil keputusan apapun. Sesuai UU parpol maka upaya hukum yang tersedia adalah melalui pengadilan negeri. Oleh karena itu keputusan Menkum HAM sama sekali tidak memiliki kewenangan, guna mengesahkan AD/ART dan mengakui posisi personalia DPP dari salah satu kubu munas. Ini sangat bertentangan," paparnya.

Dia menambahkan, dengan adanya persoalan tersebut maka Menteri Yasonna selaku pejabat Tata Usaha Negara berhak digugat terkait putusan tersebut.

"Inilah awal kekeliruan keputusan surat Menkum HAM. Menkum HAM telah menyalahi tafsir. Bahwa pendapat dua hakim dijadikan pendapat satu kesatuan para hakim. Dengan putusan itu, dia melakukan pelanggaran hukum," pungkasnya.

Baca juga:
Kubu Agung sebut PTUN tak berhak sidangkan gugatan Ical
Kubu Ical hadirkan 2 ahli hukum tata negara dan eks hakim MK di PTUN
Diam-diam Jokowi 'sikat dominasi' Ical
Golkar kubu Agung Laksono pastikan tetap akan ikut pilkada serentak
Temui Tommy, kubu Agung jelaskan asal muasal kisruh Golkar
Mahyudin: Rotasi Golkar di DPR justru menorehkan luka lebih dalam
Sidang lanjutan kisruh Golkar, kubu Agung hadirkan 2 mantan hakim MK

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.