Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Agung sebut PTUN tak berhak sidangkan gugatan Ical

Kubu Agung sebut PTUN tak berhak sidangkan gugatan Ical PTUN. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan kembali melanjutkan persidangan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Persidangan ini dinilai kubu Agung tidak bisa dilakukan karena UU Parpol menegaskan, sengketa parpol diselesaikan melalui mahkamah partai.

Ketua DPP Golkar bidang Hukum dan HAM versi Munas Ancol Lawrence Siburian menilai PTUN tidak berhak mengadili gugatan tersebut.‎ Sebab, dualisme kepengurusan partai golkar telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG).

"Kita berpendapat PTUN tidak berhak mengadili ini. Karena sudah diadili oleh Mahkamah Partai Golkar. Menurut UU Parpol, PTUN tidak berwenang," tegas Lawrence di gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin (20/4).

‎"Perselisihan parpol sesuai UU sudah diatur diselesaikan oleh mahkamah partai. Itu namanya lex specialis. PTUN itu adalah peradilan umum. Di dalam hukum yang khusus mengeyampingkan yang umum. Mahkamah Partai merupakan pengadilan khusus," pungkasnya.

Dalam persidangan kali ini, kubu Ical yang dipimpin pengacara Yusril Ihza Mahendra menghadirkan tiga saksi ahli yakni pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin, serta mantan hakim konstitusi Laica Marzuki.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP