DPRD Surabaya Dukung Penuh Penertiban Tiang FO Ilegal, Jamin Kepatuhan Perda
DPRD Surabaya menyatakan dukungan kuat terhadap langkah Pemkot menertibkan tiang FO ilegal. Penertiban ini bertujuan menegakkan Perda dan memperindah kota, namun tetap mengedepankan prosedur administratif yang jelas.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban tiang kabel fiber optik (FO) ilegal yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Penertiban ini diharapkan dapat menjaga ketertiban kota.
Penertiban tiang FO ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menata infrastruktur dan estetika Kota Surabaya. DPRD melihat tindakan ini sebagai langkah penting untuk memastikan semua pihak mematuhi regulasi yang berlaku. Penertiban ini juga sekaligus memperindah setiap sudut kota.
Meskipun mendukung, Bahtiyar Rifai menekankan pentingnya proses administratif yang jelas sebelum tindakan pembongkaran dilakukan. Verifikasi kepemilikan dan pemberian surat peringatan bertahap menjadi kunci utama. Hal ini untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.
Penegakan Perda dan Dukungan Legislatif
DPRD Kota Surabaya secara tegas mendukung upaya Pemkot dalam menertibkan tiang kabel fiber optik ilegal di berbagai ruas jalan. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai. Ia menegaskan bahwa penertiban ini adalah bentuk nyata penegakan hukum.
Dasar hukum dari penertiban tiang FO ilegal ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017. Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di wilayah Kota Surabaya. Kepatuhan terhadap perda adalah prioritas utama.
Bahtiyar Rifai menyatakan, “Kegiatan ini untuk menegakkan perda. Kami di DPRD tentu sangat mendukung langkah-langkah Pemkot melalui Satpol PP dan DSDABM untuk memperindah setiap sudut Kota Surabaya.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen DPRD.
Prosedur Administratif dan Imbauan Kepatuhan
Meskipun mendukung penertiban, Bahtiyar Rifai mengingatkan pentingnya tahapan administrasi yang jelas sebelum pembongkaran dilakukan. Verifikasi pemilik tiang atau kabel serta pemberian surat peringatan secara bertahap harus menjadi prioritas. Ini untuk menghindari kesewenang-wenangan.
“Alangkah baiknya dilakukan verifikasi dulu, dicari siapa pemiliknya, lalu disurati. Berikan peringatan satu, dua, sampai tiga. Jika tidak ada respons, baru dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Bahtiyar. Pendekatan ini menjaga prinsip keadilan.
Pendekatan administratif ini dianggap krusial agar penegakan aturan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Hal ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha.
Para pelaku usaha penyedia jaringan utilitas juga diimbau untuk mematuhi aturan perizinan sebelum melakukan pemasangan kabel atau tiang. Kepatuhan administrasi adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi. Ini untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
Hasil Penertiban Tiang Kabel FO Ilegal
Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya bersama DSDABM telah melakukan penertiban terhadap puluhan tiang kabel fiber optik. Tiang-tiang ini tidak mengantongi izin resmi di sejumlah ruas jalan kota. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Pemkot.
Petugas menyasar tiga lokasi utama dalam kegiatan penertiban ini. Lokasi tersebut meliputi Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, serta Jalan Kapas Krampung sisi utara. Area ini menjadi fokus awal penertiban.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistitya, melaporkan hasil dari operasi tersebut. Sebanyak 45 tiang kabel fiber optik berhasil disita dari ketiga titik lokasi yang disasar. Ini adalah jumlah yang signifikan.
Rincian penertiban menunjukkan 10 tiang diamankan di Jalan Ngaglik, 19 tiang di Jalan Kapas Krampung sisi selatan, dan 16 tiang di sisi utara. Total 45 tiang berhasil ditertibkan oleh petugas.
Sumber: AntaraNews