DPRD Ponorogo Desak Percepatan Pengisian Jabatan Sekda Pasca-Kekosongan
DPRD Kabupaten Ponorogo mendesak pemerintah daerah untuk segera mengisi kekosongan jabatan Sekda setelah penetapan tersangka oleh KPK, mengingat peran strategisnya dalam pembahasan anggaran.
DPRD Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendesak pemerintah daerah setempat agar segera melakukan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Desakan ini muncul menyusul kekosongan posisi Sekda setelah pejabat sebelumnya, Agus Pramono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekosongan jabatan ini menjadi perhatian serius mengingat peran vital Sekda dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, di Ponorogo menyatakan bahwa jabatan Sekda memiliki peran yang sangat strategis. Sekda merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertanggung jawab penuh dalam menyusun serta mengoordinasikan dokumen anggaran daerah. Oleh karena itu, percepatan pengisian posisi ini dianggap krusial untuk menjaga stabilitas dan kelancaran roda pemerintahan.
DPRD mendorong agar jabatan Sekda segera terisi, baik secara definitif maupun melalui penunjukan pejabat sementara. Dwi Agus Prayitno juga menyarankan agar eksekutif segera berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait langkah-langkah pengisian jabatan ini. Langkah cepat diperlukan untuk memastikan pembahasan anggaran daerah dapat berjalan sesuai jadwal dan regulasi yang berlaku.
Urgensi Pengisian Jabatan Sekda dalam Tata Kelola Anggaran
Percepatan pengisian jabatan Sekda sangat diperlukan untuk memastikan proses pembahasan anggaran daerah tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan Sekda sebagai ketua TAPD memiliki fungsi sentral dalam penyusunan dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tanpa kepemimpinan yang jelas di posisi ini, potensi hambatan dalam proses anggaran dapat muncul.
Menurut Dwi Agus Prayitno, kekosongan jabatan Sekda tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Hal ini berkaitan erat dengan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur batas waktu persetujuan APBD. Keterlambatan dalam pengisian jabatan ini dapat berdampak pada molornya pembahasan dan pengesahan APBD, yang pada akhirnya akan menghambat pelaksanaan program-program pembangunan daerah.
Peran Sekda dalam mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran juga sangat penting. Keberadaan Sekda definitif atau pejabat sementara yang kompeten akan memastikan sinergi antar-OPD dan efektivitas dalam perencanaan keuangan daerah. Ini adalah langkah fundamental untuk menjaga kinerja pemerintahan daerah.
Sikap DPRD dan Mekanisme Pengisian Jabatan Sekda
DPRD Ponorogo menegaskan bahwa mereka tidak akan ikut campur dalam mekanisme pengisian jabatan Sekda. Penetapan pejabat definitif maupun penunjukan pejabat sementara sepenuhnya menjadi kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, atau penunjukan langsung oleh pemerintah provinsi. DPRD akan bersikap 'wait and see' sambil menunggu proses yang berjalan.
Informasi yang diterima oleh DPRD menunjukkan bahwa Asisten I Pemkab Ponorogo telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) terkait masalah ini. Koordinasi ini merupakan langkah awal dalam proses pengisian jabatan yang melibatkan berbagai pihak. Diharapkan koordinasi tersebut dapat mempercepat penentuan figur yang akan mengisi posisi strategis tersebut.
Meskipun terjadi kekosongan kepala TAPD, pembahasan Rancangan APBD (R-APBD) 2026 tetap berjalan. Struktur TAPD masih diisi oleh pejabat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapperinda) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hal ini menunjukkan komitmen perangkat daerah untuk menjaga kelangsungan proses anggaran.
DPRD juga telah menyiapkan langkah-langkah internal untuk mempercepat proses pembahasan R-APBD, termasuk penyelenggaraan paripurna maraton dan pembentukan panitia khusus (pansus). Dwi Agus Prayitno menyatakan optimisme bahwa sumber daya manusia yang ada saat ini mampu menjalankan pembahasan R-APBD dengan baik sambil menunggu pengisian posisi Sekda. Ini menunjukkan upaya kolaboratif antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga kinerja pemerintahan daerah.
Sumber: AntaraNews