LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

DPR tunggu draf revisi UU Terorisme dari pemerintah

"Revisi kami sudah siap," kata Ade.

2016-01-22 16:47:10
Revisi UU Terorisme
Advertisement

Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan bahwa parlemen tengah menunggu kejelasan dari pemerintah terkait bagian poin penting ‎revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pihaknya mengaku siap melakukan revisi terhadap UU Terorisme.

"Kami menunggu saja revisi yang diajukan oleh pemerintah. Inisiatifnya kan dari pemerintah. Pemerintah sedang menggodok berapa pasal yang akan diajukan merevisinya di DPR," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/1).

Menurut Politikus Partai Golkar ini, melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah melaksanakan konsinyering. Sedangkan UU terkait pemberantasan tindak pidana terorisme sudah dimasukkan dalam Prolegnas 2016.

‎"Sekarang tinggal tergantung pemerintah mau pilih yang mana, apakah Perppu atau revisi. Revisi kami sudah siap," tuturnya.

Ade menjelaskan, bahwa dirinya sudah bertemu langsung dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam pertemuan tersebut Luhut menanyakan kira-kira untuk merevisi diperlukan waktu berapa lama. Ade justru menjawabnya dengan pertanyaan lain.

"‎Saya sampaikan kami di sini menunggu dan bertanya berapa pasal yang diajukan revisinya. Kalau sudah kelihatan berapa pasalnya bisa dilihat berapa lama waktunya. Karena pasal itu jumlahnya berkaitan dengan waktu, belum lagi setiap materi pasti mengundang perdebatan. Semua aspirasi masyarakat, pendefinisi apa itu pencegahan, kemudian kepentingan masyarakat yang lain tentu kita harus akomodir," bebernya.

‎Ade juga enggan berkomentar terkait apa urgensitas perubahan beberapa pasal dalam UU tersebut. Sebab, dia tak mau berdebat seputar hal yang belum tentu masuk dalam draf RUU.

"Kami DPR sama sekali soal materi belum bisa berkomentar. Karena sebelum diajukan pemerintah draft revisinya, kami belum bisa berkomentar. Jangan-jangan gak ada di dalam draft revisinya tapi kita sudah mendiskusikan di publik, buat apa mubazir. Kami tidak bisa dan belum bisa berwacana memberikan tanggapan tentang materinya. Karena memang materinya belum ada. Jangan sampai kita diskusi tentang sesuatu yang belum ada," pungkasnya.

Baca juga:
Ini poin usulan Polri terkait revisi UU Terorisme
Cegah terorisme, pemerintah diminta awasi jalur tikus senjata ilegal
Masuk Prolegnas 2016, revisi UU Terorisme ditarget rampung 3 bulan
Intelijen kerja silent, DPR tak setuju BIN diizinkan tangkap teroris
PAN tak mau revisi UU Terorisme justru timbulkan masalah baru
Ketua DPR: Revisi UU Terorisme untuk beri keamanan masyarakat
Jokowi tolak permintaan Kepala BIN soal wewenang tangkap teroris

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.