Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme Harus Diatur dengan Jelas
Potensi permasalahan dalam pelibatan TNI untuk penanganan terorisme, antara lain terjadi pada aspek penanganan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat.
Potensi permasalahan dalam pelibatan TNI untuk penanganan terorisme, antara lain terjadi pada aspek penanganan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat.
Komisioner/ Wakil Pemerintah Indonesia di Komisi HAM antar pemerintah ASEAN (AICHR) Tahun 2009-2015, Rafendi Djamin mengatakan, pelibatan prajurit TNI hanya diperlukan dalam situasi tertentu.
Korban tindak pidana terorisme masih kurang mendapat perhatian dalam menjalani kehidupannya. Padahal banyak dari mereka yang anggota keluarganya meninggal dunia, cacat permanen, dan butuh perawatan dalam waktu panjang.
Peraturan Pemerintah sedang disiapkan untuk berlakukan UU Terorisme. Menurutnya, yang paling penting adalah mengenai RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) mengenai pelibatan TNI dalam rangka membantu Kepolisian melakukan pemberantasan tindak pindana terorisme.
Tiga orang terduga teroris diamankan dari dalam Kampus Universitas Riau, Sabtu (2/6) sore. Ketiganya inisial Z, K dan B. Mereka sengaja menumpang tidur di mess Mahasiswa Pecinta Alam Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik untuk merakit bom.
Ketua SETARA Institute Hendardi menilai Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dengan TNI.
Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait teknis pelibatan TNI setelah disahkan dalam UU Terorisme. Direktur Imparsial Al Araf mengatakan sebagai konsekuensinya, maka UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus revisi.
Dalam UU tindak pidana teroris disepakati memasukkan motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme. Hal tersebut dikritisi karena malah membuka ruang pelanggaran HAM menyasar kelompok yang bukan teroris.
Sederet pasal yang sempat menjadi perdebatan dan ditolak aktivis HAM telah diakomodir oleh DPR dan pemerintah. DPR dan pemerintah telah membahas secara komprehensif, bahkan tak cuma soal penindakan, tapi juga penanggulangan dan pemulihan diatur dalam UU yang baru ini.
UU Terorisme: Libatkan anak-anak dalam aksi teror, hukuman ditambah. Pasal tersebut merupakan tambahan pasal baru yang disisipkan di antara pasal 16 dan pasal 17. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang melakukan Tindakan Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) menjadi undang-undang dalam paripurna di gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (25/5). Pasca pengesahan RUU itu diperlukan langkah cepat lainnya seperti Perpres pelibatan TNI.
Ini poin penting 5 bab baru dalam UU terorisme. "Adanya perubahan esensi dari UU Nomor 15 tahun 2003, RUU saat ini mengatur hal secara komperhensif, tidak hanya bicara soal pemberantasan, tapi juga aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan dan pengawasan."
UU Terorisme, WNI ikut latihan perang di Suriah bisa dipenjara 15 tahun. Ancaman pidana tersebut diatur dalam pasal 12 B ayat 1.
DPR ketok palu sahkan revisi UU terorisme. DPR menyetujui RUU atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua Panja Pemerintah revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Enny Nurbaningsih mengatakan, pihaknya dan DPR tengah melakukan sinkronisasi terhadap seluruh pasal di dalam draf revisi. Enny membeberkan sejumlah pasal yang akan disinkronisasi.
Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan menjadwalkan dua agenda rapat hari ini, Kamis (24/5). Yaitu, rapat yang dilakukan Tim sinkronisasi dan rapat kerja dengan pemerintah.
Ketua Panitia Khusus Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, dua fraksi partai yakni PDIP dan PKB sebenarnya setuju dengan konsep definisi terorisme yang memuat motif politik, ideologi atau gangguan keamanan.
Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono angkat bicara mengenai serangan teroris yang belakangan kerap terjadi. Pria yang akrab disapa SBY itu menyebut aksi teroris itu bukan pengalihan isu.