Masuk Prolegnas 2016, revisi UU Terorisme ditarget rampung 3 bulan
Merdeka.com - Revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016 yang akan dibahas Dewan perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan rapat paripurna pada Selasa (26/1) akan menetapkan Revisi UU Terorisme sebagai Prolegnas 2016. "Insya Allah paripurna Selasa ditetapkan sebagai usulan pemerintah," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/1).
Firman menegaskan, dari sekian banyak prolegnas, revisi UU terorisme akan diprioritaskan. Targetnya, revisi UU Terorisme rampung kurang dari satu semester. "Ini skala prioritas utama. Dalam waktu 3 bulan minimal diselesaikan," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Menko Polhukam dan Menkum HAM segera berkoordinasi agar revisi UU ini dapat segera dilakukan. Alasannya, revisi UU Terorisme sangat penting dan mendesak. "Tetapi tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan pendekatan HAM," tegas Pramono.
Presiden menginstruksikan Menkum HAM segera menyiapkan draf revisi UU No 15 Tahun 2003 dan secepatnya diusulkan ke DPR. Pemerintah berharap revisi UU ini dapat selesai dengan cepat masa sidang ini atau paling lambat pada masa sidang berikutnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaBaleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR
Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaBawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya
Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaTerungkap, ini Alasan Bung Karno Pilih Tanggal 17 Agustus Untuk Proklamasikan Kemerdekaan RI
Kenapa tidak memilih tanggal lain? Ini penjelasan lengkapnya.
Baca Selengkapnya