Demokrat heran kenapa umur KPK dibatasi 12 tahun
"Apa kriterianya? Menurut saya KPK dengan sendirinya kehilangan fungsi, saat polisi dan jaksa lebih baik," kritik dia.
Wacana revisi UU KPK kembali menuai polemik. Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, memilih meneliti maksud dan tujuan isi pasal 5 dari usulan revisi UU KPK yang menyebut mengatur masa berlaku KPK hanya berumur 12 tahun.
"Apa ukurannya 12 tahun, apa kriterianya, menurut saya KPK dengan sendirinya kehilangan fungsi, keberadaannya saat institusi penegak hukum lain semacam polisi dan jaksa lebih baik. Kita harus meneliti dulu apa pikiran yang berada di belakang perubahan itu," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).
Diketahui, dalam salinan draft yang diperoleh awak media, di pasal 5 tertulis tentang masa berlaku KPK yang akan habis masa jabatannya selama 12 tahun terhitung sejak undang-undang disahkan.
Namun, dalam pasal tersebut tak merinci apa maksud dan tujuan dari membuat masa berlaku umur KPK tersebut.
"Kenapa 12 tahun, kenapa tidak 2 tahun 10 tahun, 100 tahun? Itu yang mesti diteliti. Tapi itu kan masih pikiran awal, belum jadi. Apa rasionalitasnya," ujar politikus Demokrat itu.
Berikut isi pasal 5 dalam usulan revisi UU KPK yang tak menjelaskan maksud dan tujuan dari mengatur masa berlaku KPK.
"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan."
Baca juga:
Demokrat bilang KPK bisa 'lesu darah' kalau penyadapan dihapus
KPK tolak diberi kewenangan SP3 kasus oleh DPR
Istana akan komunikasi dengan Menkum HAM soal revisi UU KPK
Indriyanto soal revisi UU No 30: Ini jelas mengamputasi wewenang KPK
Selain lemahkan KPK, DPR juga usulkan draf RUU untuk ampuni koruptor
PAN: KPK selama ini kebablasan, UU No 30 tahun 2002 perlu direvisi
SBY perintahkan fraksi Demokrat tolak draf revisi UU KPK