Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tolak diberi kewenangan SP3 kasus oleh DPR

KPK tolak diberi kewenangan SP3 kasus oleh DPR Uang dolar hasil OTT KPK di Medan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa KPK tidak bisa menghentikan kasus sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang KPK yang drafnya tengah diusulkan oleh sejumlah fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR .

"Tahap penyelidikan (lidik) bila tidak ada bukti permulaan cukup dengan minimum dua alat bukti. Maka pada tahap lidik suatu kasus dapat dihentikan lidiknya," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/10).

Indriyanto mengatakan, KPK tidak bisa menghentikan suatu kasus selama masih dalam tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, dinilai dia aturan adanya SP3 tidak berlaku untuk KPK.

"Ini berarti tidak perlu ada pengaturan SP3 di tahap sidik atau penyidikan," tegas dia.

Bukan hanya itu, Indriyanto juga menilai jika revisi yang diusung oleh partai pemerintah hanya ingin melemahkan kewenangan dari KPK. Apa lagi, lanjut dia, sejumlah Pasal yang dimasukkan dalam draft revisi dianggap Indriyanto hanya untuk mengurangi eksistensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.

"Revisi ini tegas jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public state institution," pungkas Indriyanto.

Seperti diketahui, usulan revisi UU KPK digagas enam fraksi di DPR dalam rapat badan legislasi (baleg), Selasa (6/10) kemarin. Enam fraksi itu adalah fraksi PDI Perjuangan, NasDem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar.

Pada Pasal 42 draf itu disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP.

Namun, ada kejanggalan dalam rujukan SP3 tersebut. Sebab, ketentuan Pasal 109 KUHP telah ditiadakan. Ada pun, ketentuan SP3 diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi, 'Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.'

Selain itu, draf revisi tersebut juga bertentangan dengan pasal 40 UU KPK dimana isinya yaitu, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP