Demokrat bilang KPK bisa 'lesu darah' kalau penyadapan dihapus
Merdeka.com - Enam Fraksi di DPR kembali mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salah satu pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 14 (a) nantinya kewenangan penyadapan, KPK harus terlebih dahulu meminta izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN).
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai aturan penyadapan harus minta izin pengadilan akan menggerus kewenangan KPK. Dia mengibaratkan KPK bakal 'lesu darah' jika harus minta izin sebelum menyadap.
"Kewenangan penyadapan itu harus dimiliki KPK. Tapi penggunaannya harus dibatasi untuk tidak terjadi penyalahgunaan. Kalau penyadapan dihapus ya membuat lembaga ini lesu darah," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).
Benny mengaku belum melihat isi dari draft usulan revisi UU KPK tersebut. Namun, apabila nantinya dia melihat revisi tersebut sebagai upaya melemahkan fungsi KPK dalam upaya memberantas korupsi, maka ia menegaskan Fraksi Demokrat akan menolaknya.
Seharusnya, lanjut dia, apabila ingin melakukan revisi sepatutnya membuat KPK lebih kuat. Adapun seharusnya justru membuat KPK menjadi lembaga yang luar biasa.
"Sampai pada saat ini Demokrat memandang korupsi adalah kejahatan luar biasa untuk menghadapinya adalah membentuk lembaga yang luar biasa," ucapnya.
Terlebih, kata dia, revisi UU KPK masih sebatas usulan, belum dilakukan pembahasan yang lebih jauh.
"Itu baru draf bukan sikap final. Itu usulan awal, kemudian usulan itu dibahas dalam pansus. Ini kan usulan inisiatif dewan untuk dibahas pemerintah," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMenanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnya