Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana akan komunikasi dengan Menkum HAM soal revisi UU KPK

Istana akan komunikasi dengan Menkum HAM soal revisi UU KPK pratikno. ©kppu.go.id

Merdeka.com - Pihak Istana belum mengambil sikap soal revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Istana lebih dulu akan mengomunikasikan soal revisi UU KPK dengan Menteri Hukum HAM Yasonna Laoly.

"Kami akan segera mengkomunikasikannya dengan Menkum HAM. Saya akan segera komunikasikan dengan Menkum HAM karena saya tidak tahu perkembangannya seperti apa," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana, Jakarta, Rabu (7/10).

Soal ini, tambah Pratikno, Presiden Jokowi belum mengeluarkan pernyataan resminya. Tetapi jika merujuk pada pernyataan presiden sebelumnya, Jokowi berkomitmen memberantas korupsi dan tidak akan melemahkan KPK.

"Yah, merujuk pada statement sebelumnya sih, setahu saya begitu. Belum ada," tegasnya.

Seperti diketahui, sejumlah fraksi di DPR tetap ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salinan draf yang diperoleh awak media, dalam pasal 5 tertulis tercantum tentang masa berlaku KPK.

"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan," tulis pasal tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (6/10).

Baleg DPR sore kemarin melakukan rapat membahas usulan revisi UU KPK. Walaupun diketahui, Presiden Joko Widodo telah menolak dengan tegas UU KPK direvisi.

"Yang mengusulkan (revisi UU KPK) PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar, PPP," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono di ruang rapat Baleg, Selasa (6/10).

Sareh menjelaskan setelah pemerintah menolak revisi UU KPK dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015, maka saat ini revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. "Yang semula usulan pemerintah sekarang jadi usulan DPR," ujarnya.

Yang menjadi masalah dalam draf RUU tersebut yakni isinya sangat melemahkan KPK. Dalam Pasal 4 draf RUU tersebut ditulis: KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan daya hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Pasal 5: KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan

Pasal 13 huruf b: KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar.

Huruf c: Dalam hal KPK telah melakukan penyidikan di mana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp 50 miliar, maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK.

Pasal 53 ayat (1) Penuntut adalah jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Sehingga KPK tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP