LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bukan Soal Editan Foto Cantik, Ini Alasan MK Lanjutkan Gugatan Caleg DPD NTB

Mahkamah Konstitusi melanjutkan gugatan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat Farouk Muhammad yang melibatkan caleg DPD NTB terpilih Evi Apita Maya. Evi dituding perolehan suara dipengaruhi rekayasa foto menjadi lebih cantik.

2019-07-22 19:11:00
Sidang Sengketa Pemilu
Advertisement

Mahkamah Konstitusi melanjutkan gugatan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat Farouk Muhammad yang melibatkan caleg DPD NTB terpilih Evi Apita Maya. Evi dituding perolehan suara dipengaruhi rekayasa foto menjadi lebih cantik.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebut alasan mengapa majelis hakim memutuskan melanjutkan gugatan tersebut. Dalam permohonan perkara tersebut, kata Palguna ada hitungan berkaitan dengan suara.

"Persoalan dalil edit foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya," jelas Palguna kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Advertisement

Palguna mengatakan, hakim meloloskan karena dalam posita ada hitungan suara. Majelis hakim fokus kepada hitungan suara tersebut. "Itu ada hitung-hitungan yang berkaitan dengan suara itu yang bikin lolos," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan melanjutkan perkara 'foto cantik' caleg Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Evi digugat oleh caleg petahana Farouk Muhammad yang kali ini gagal ke parlemen. Gugatan tersebut bakal masuk sidang pemeriksaan pembuktian.

Hakim Konstitusi Aswanto membacakan perkara yang dinyatakan dilanjutkan dalam sidang pembacaan dismissal di Mahkamah Konstitusi. Gugatan Farouk terhadap Evi disidang oleh Panel III yang meliputi Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Advertisement

"Kami bacakan daftar perkara yang pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian untuk panel tiga. Perkara 03 dan seterusnya Farouk Muhammad DPD NTB," ujar Aswanto membacakan putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Farouk Muhammad melakukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi karena tidak lolos ke Senayan. Farouk menempati posisi ke lima dengan 188.687 suara.

Evi Apita Maya sebagai caleg DPD dengan suara terbanyak dianggap melakukan kebohongan dengan memanipulasi foto agar berpenampilan menarik.

Baca juga:
Evi Apita Maya Harap Hakim MK Adil Putuskan Gugatan 'Foto Cantik'
Inilah Foto-Foto Cantik Evi Apita Maya, Caleg DPD yang Digugat ke MK
Foto 'Terlalu Cantik' Evi Apita Maya yang Digugat ke MK
Panel Kedua, MK Gugurkan 23 Permohonan PHPU Pemilihan Legislatif
MK Loloskan Perkara NasDem Terkait Suara di Malaysia
Panel Pertama, MK Tidak Lanjutkan 14 Perkara Gugatan Pemilihan Legislatif

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.