LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bukan Pilihan, Ketua Baleg DPR RI Tegaskan Perpanjangan Otsus Aceh Wajib Dilakukan: NKRI Tak Utuh Tanpa Aceh

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan Perpanjangan Otsus Aceh adalah kewajiban dalam revisi UUPA. Apa alasan mendasar di balik penegasan ini dan bagaimana usulan Aceh?

Selasa, 21 Okt 2025 22:37:00
dpr ri
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan Perpanjangan Otsus Aceh adalah kewajiban historis dan konstitusional. Simak alasan di balik pentingnya revisi UUPA ini! (AntaraNews)
Advertisement

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh merupakan sebuah kewajiban. Penegasan ini disampaikannya usai pertemuan Baleg DPR RI di Banda Aceh pada Selasa (21/10).

Pertemuan tersebut melibatkan tokoh masyarakat dan akademisi Aceh, membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Bob Hasan menekankan bahwa perpanjangan Otsus bukan lagi pertanyaan, melainkan suatu keharusan yang harus dilakukan.

Menurut Bob Hasan, perpanjangan ini krusial mengingat kekhususan Aceh dan perannya dalam sejarah pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "NKRI tidak utuh tanpa Aceh," ujarnya, menyoroti pentingnya perjuangan ini dalam konteks regulasi.

Kewajiban Perpanjangan Otsus Aceh dan Pertimbangan Sejarah

Bob Hasan secara tegas menyatakan bahwa perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh adalah sebuah keharusan. Pernyataan ini disampaikannya di Banda Aceh, setelah berdialog dengan berbagai elemen masyarakat dan akademisi.

Advertisement

Menurutnya, masalah Otsus yang memiliki tahapan perpanjangan setiap 20 tahun sekali ini bukan lagi soal pilihan, melainkan kewajiban. Dia menegaskan bahwa perpanjangan ini mutlak diperlukan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di Aceh.

Alasan utama di balik kewajiban Perpanjangan Otsus Aceh adalah sejarah. "Dalam pembentukan undang-undang itu panduannya adalah sejarah, itu jangan lupa itu. NKRI tidak utuh tanpa Aceh," kata Bob Hasan. Kekhususan Aceh harus terus diperjuangkan melalui kerangka regulasi yang ada.

Advertisement

Meskipun demikian, Bob Hasan menambahkan bahwa formulasi dana Otsus ke depan harus disertai dengan pertimbangan-pertimbangan baru. Proses revisi UUPA ini menjadi momentum penting untuk mematangkan bagaimana skema Otsus akan diterapkan selanjutnya.

Usulan Aceh dan Mekanisme Revisi UUPA

Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyampaikan beberapa usulan perubahan kepada Baleg DPR RI. Total ada delapan pasal dan satu pasal tambahan yang diajukan untuk direvisi dalam UUPA.

Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah terkait Perpanjangan Otsus Aceh. Aceh mengusulkan agar dana otonomi khusus ini diperpanjang dengan besaran 2,5 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional atau APBN.

Tidak hanya besaran, Aceh juga mengusulkan agar perpanjangan dana Otsus tersebut dilakukan tanpa batas waktu. Usulan ini mencerminkan harapan Aceh untuk memiliki keberlanjutan pendanaan yang stabil dan jangka panjang.

Menanggapi usulan tersebut, Bob Hasan belum bisa memberikan kepastian mengenai besaran atau jangka waktu. "Itu (Otsus 2,5 persen tanpa batas waktu) yang kita akan pertimbangkan nanti dalam pembentukan," ujarnya, mengindikasikan perlunya kajian mendalam.

Latar Belakang Dana Otonomi Khusus Aceh

Sebagai informasi, dana otonomi khusus Aceh telah berlaku sejak tahun 2008. Pemberian dana ini merupakan amanat dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, dana Otsus tersebut dijadwalkan akan berakhir pada tahun 2027. Ini menjadi alasan utama mengapa revisi UUPA dan pembahasan Perpanjangan Otsus Aceh menjadi sangat mendesak.

Besaran dana Otsus Aceh sendiri mengalami perubahan seiring waktu. Dari tahun 2008 hingga 2022, Aceh menerima dua persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Namun, sejak tahun 2023 hingga 2027, persentasenya berkurang menjadi satu persen dari DAU nasional atau APBN.

Perubahan persentase ini menunjukkan adanya dinamika dalam alokasi dana Otsus. Oleh karena itu, usulan Aceh untuk besaran 2,5 persen tanpa batas waktu menjadi poin penting yang akan dibahas dalam revisi UUPA.

Advertisement

Sumber: AntaraNews

Berita Terbaru
  • Modus Penipuan Kencan Jaringan Internasional Terungkap, OJK Perketat Pengawasan Keuangan Ilegal
  • Pentagon Lockdown Setelah Temuan Zat Mencurigakan
  • Polisi Ingatkan Mahasiswa Waspadai Provokator, Jangan Sampai Demo Ditunggangi
  • Sepucuk Surat Pencuri untuk Pemilik Toko: Maaf untuk Biaya Anak Sekolah
  • Kapolda Metro ke Anggota Pengamanan Demo: Jangan Bertindak Sendiri Tanpa Instruksi
  • aceh
  • baleg dpr
  • bob hasan
  • dana otsus
  • dpr ri
  • konten ai
  • merdekaantara
  • nasional
  • otonomi khusus
  • otsus aceh
  • pemerintahan aceh
  • revisi uupa
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.