BPK Soroti Ketahanan Pangan Bali, Pemprov Jadikan Evaluasi Menuju Kedaulatan Pangan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyoroti belum optimalnya Ketahanan Pangan Bali. Pemprov Bali menjadikan temuan ini sebagai evaluasi serius untuk mewujudkan kedaulatan pangan daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Desain Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2025 dari BPK sebagai evaluasi penting. Laporan ini menyoroti berbagai aspek ketahanan pangan di Pulau Dewata. Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menyatakan Pemprov Bali terbuka terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Temuan BPK menunjukkan bahwa upaya Bali dalam mewujudkan ketahanan pangan belum optimal, terutama terkait perlindungan lahan pertanian. Meskipun demikian, Pemprov Bali berkomitmen untuk memperbaiki kebijakan ke depan. Sinergi dan pengawasan kuat dari BPK diharapkan dapat membantu mewujudkan visi Gubernur Bali terkait kedaulatan pangan.
Gubernur Bali Wayan Koster telah menjadikan isu pangan sebagai isu strategis yang harus dituntaskan. Target pembangunan pangan Bali tidak hanya sebatas ketahanan pangan, tetapi lebih tinggi lagi menuju kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan diartikan sebagai kemampuan Bali berdaulat penuh atas jenis, kualitas, dan pengelolaan pangannya sendiri.
Fokus Pemprov Bali pada Kedaulatan Pangan
Pemprov Bali memiliki pandangan bahwa kedaulatan pangan memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan ketahanan pangan. Kedaulatan pangan mencakup kemandirian dalam menentukan jenis, kualitas, dan pengelolaan sumber daya pangan secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan visi gubernur untuk memastikan Bali tidak bergantung pada pasokan dari luar daerah.
Sekda Dewa Made Indra menegaskan bahwa laporan BPK menjadi momentum untuk mempercepat implementasi kebijakan pangan. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa rencana kedaulatan pangan tidak hanya berupa dokumen, tetapi terwujud secara nyata. Ini menunjukkan keseriusan Pemprov Bali dalam menghadapi tantangan pangan.
Upaya menuju kedaulatan pangan ini memerlukan dukungan regulasi yang kuat serta pengawasan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan Bali dapat mencapai kemandirian pangan yang berkelanjutan. Fokus ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Tantangan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bali
Salah satu tantangan utama dalam mewujudkan Ketahanan Pangan Bali adalah praktik alih fungsi lahan pertanian yang masih tinggi. Meskipun Pemprov Bali telah memiliki kebijakan umum perlindungan lahan pertanian, implementasinya belum optimal. Fenomena ini mengancam keberlanjutan sektor pertanian di pulau tersebut.
Untuk mengatasi masalah ini, Gubernur Koster telah menginisiasi regulasi yang lebih spesifik melalui Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan. Perda tersebut saat ini masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri. Perda ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengendalikan konversi lahan.
Sebagai langkah cepat sembari menunggu penetapan Perda, Pemprov Bali telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025. Instruksi ini secara mutlak melarang alih fungsi lahan pertanian produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Luas Baku Sawah (LBS) menjadi nonpertanian di seluruh Bali. Kebijakan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah.
Dengan terbitnya Perda nantinya, diharapkan pengendalian alih fungsi lahan dapat dilakukan secara lebih kuat dan berkelanjutan. Pengawasan implementasi regulasi ini juga diharapkan dapat melibatkan berbagai pihak. Langkah ini krusial untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian dan mendukung Ketahanan Pangan Bali.
Temuan BPK dan Rekomendasi untuk Perbaikan
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan nasional BPK di seluruh Indonesia. Laporan yang rampung akhir Desember 2025 ini baru diserahkan kepada Pemprov Bali dan instansi terkait. Ini menandai pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menilai upaya perlindungan lahan pertanian di Provinsi Bali masih belum optimal. Beberapa temuan meliputi belum selarasnya luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) kabupaten/kota dengan KP2B provinsi. Selain itu, pengawasan pemanfaatan kawasan pertanian juga belum maksimal.
BPK juga menyoroti belum lengkapnya regulasi perlindungan lahan pertanian serta belum sepenuhnya ditetapkannya LP2B oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai kondisi riil. Sistem informasi tata ruang pemerintah daerah juga belum sepenuhnya memuat informasi terkait LP2B. Ini menunjukkan adanya celah dalam perencanaan dan implementasi kebijakan.
Lebih lanjut, BPK turut menyoroti potensi ketidakseimbangan pasokan pangan antarwilayah di Bali. Kondisi ini berisiko melemahkan kemandirian pangan daerah dan meningkatkan ketergantungan pasokan beras dari luar Pulau Bali. Hal tersebut dapat memicu kenaikan harga serta perencanaan pangan yang kurang terpadu dan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews