LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

BK DPR tolak permintaan konsultasi PAW Gede Pasek

"Nanti dianggap masuk wilayah internal Partai Demokrat," ujar Trimedya Panjaitan.

2014-02-04 13:49:25
Gede Pasek Dipecat
Advertisement

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan menegaskan, pihaknya tidak akan menindaklanjuti permintaan kuasa hukum Gede Pasek Suardika soal pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan DPP Partai Demokrat. Menurut Trimedya, jika BK DPR mengakomodir, BK khawatir terlalu jauh mencampuri urusan internal partai.

"Pasek sudah diputuskan di dalam rapat internal bahwa tidak bisa mengakomodir pengacara Pasek untuk ketemu dengan BK, nanti dianggap masuk wilayah internal Partai Demokrat," ujar Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Permintaan Pasek akan keberatan PAW melalui surat disampaikan kuasa hukumnya ke BK DPR. Mereka bermaksud akan konsultasi soal PAW terhadap Pasek, apakah sudah tepat sesuai mekanisme dan aturan yang ada atau belum.

Keputusan BK yang menolak menerima konsultasi dari pengacara Pasek hingga kini belum disampaikan. Namun demikian, dalam waktu dekat, kata Trimedya, BK segera berkirim surat perihal keputusan BK itu.

"Kita enggak bisa penuhi pengacara Pasek maupun Pasek, tidak bisa sendiri. Kita akan kirim surat ke pengacara Pasek," tandasnya.

Baca juga:
Gede Pasek minta Syarief Hasan fokus urus kasus videotron
Gede Pasek sarankan Syarief Hasan mundur dari kabinet
Gede Pasek sebut konsolidasi Demokrat lemah
Max: Nasib Syarief Hasan ada di tangan SBY, bukan Pasek
Ruhut sebut Pasek stres dan muka badak

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.