Belum dicabut hak politik, napi boleh nyoblos di rutan
"Petugas KPPS-nya yang nanti mendatangi rutan-rutan untuk mendatangi para tersangka," kata Agus.
Kepolisian Republik Indonesia memberikan hak kepada para tahanan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan 9 April, besok. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Irianto mengatakan pihaknya mempersilakan bagi para tahanan di seluruh Indonesia untuk mencoblos surat suara.
"KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)-nya nanti yang akan mendatangi rutan-rutan untuk mendatangi para tersangka," kata Agus di Gedung Divisi Humas Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (8/4).
Dia menambahkan, proses pemilihan yang dilakukan oleh para tahanan, dijamin mendapatkan hak yang sama untuk memilih calon anggota legislatif.
"Mereka statusnya masih tersangka dan belum ada hukum yang mengikat yang mencabut hak politiknya. Termasuk juga yang ada di rumah sakit, KPPS nanti akan mendatangi para pasien," jelasnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polri Sutarman, telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pengamanan pada TPS khusus yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendata, sebanyak 546 ribu TPS sudah disiapkan di seluruh Indonesia untuk pelaksanaan Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan besok (9/4). Dari total 546 ribu TPS tersebut, terdapat 3.120 TPS yang dikategorikan TPS khusus, seperti Rumah Tahanan (Rutan) dan Rumah Sakit.
Baca juga:
Jelang pencoblosan, Presiden SBY gelar istighosah di Cikeas
87 Narapidana Rutan Medaeng tak ikut nyoblos
Partai klaim menang pileg di luar negeri dinilai tak bermoral
Selama kampanye dan jelang Pemilu, uang beredar capai Rp 6 T
Pileg minim sosialisasi, WNI di luar negeri banyak tak nyoblos