Bawaslu Tangani Dugaan Pemalsuan Dokumen C1 yang Ditemukan di Menteng
Badan Pengawas Pemilu menangani kasus dokumen diduga palsu yang ditemukan dalam minibus di Menteng, Jakarta Pusat. Dokumen saat ini berada di kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
Badan Pengawas Pemilu menangani kasus dokumen diduga palsu yang ditemukan dalam minibus di Menteng, Jakarta Pusat. Dokumen saat ini berada di kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
"Kalau batas waktu yang dimiliki Bawaslu 7 + 7 hari kerja. Tapi kan itu batas paling lamanya, kalau memang Bawaslu bisa menemukan, menampilkan kesimpulan lebih cepat maka kami melakukan lebih cepat," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di kantor KPU, Senin (6/5).
Fritz menegaskan pihaknya akan menelusuri dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Pihaknya akan meminta konfirmasi kepada KPU.
"Diharapkan dokumen negara yang harus dilindungi, dan nanti akan dilihat melalui penelusuran lebih lanjut, kenapa ada di dalam mobil tersebut. Apabila benar atau salah, nanti ada konfirmasi dari KPU bahwa itu adalah palsu maka itu dapat dilakukan penindakan tindak pidana umum lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Fritz menyebut total formulir C1 ada 2.006 di kotak pertama dan 1.761 di kotak kedua. Dia juga mengatakan formulir itu berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
"Daerahnya itu ada dari Grobogan, Karanganyar, Blora, Temanggung, Batang, Tegal, Cilacap, Brebes, Semarang, Sragen, Banjarnegara dan Boyolali. Jadi itu kira-kira isinya daripada C1," ucapnya.
Keterangan Fritz sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang menyatakan pihak kepolisian menangani kasus form C1. "Itu sudah diperiksa oleh kepolisian, bukan sama Bawaslu jadi silakan tanya ke kepolisian saja," ujarnya di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Fritz menyebut polisi menangani kasus tersebut karena ada dugaan pidana pemalsuan dokumen. Makanya, Bawaslu menyerahkan kepada polisi untuk menindaklanjuti. "Apakah itu ada dugaan pemalsuan itu kan polisi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan sebuah mobil Daihatsu Sigra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5) lalu, sekira pukul 10.30. Diduga mobil tersebut mengangkut ribuan form C1 yang palsu. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Puadi.
Kordinator Divisi SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga menjelaskan form C1 tersebut berbeda dengan catatan sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU. Dalam form C1 yang diamankan, menguntungkan pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Menguntungkan 02. Karena kita lihat C1 di kardus putih itu kita cek di situ, kita cek di situs KPU, beda. Terbalik balik," jelas Roy kepada wartawan, Senin (6/5).
Baca juga:
Bawaslu Jakarta Pusat Amankan Temuan Form C1 Pemilu
Bawaslu Tangsel Minta Satpol PP Copot Baliho Ucapan Selamat Pasangan Capres Cawapres
Diduga Ada Pemalsuan Dokumen, Bawaslu Serahkan Temuan C1 di Menteng ke Polri
KPU Sarankan Cek Keaslian Dokumen C1 yang Ditemukan di Menteng
Polisi Serahkan Temuan 2 Dus Form C1 Diduga Palsu ke Bawaslu DKI
Polisi Amankan Daihatsu Sigra Bawa Ribuan Formulir C1 Diduga Palsu di Menteng