LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Anggota MKD dari Gerindra: Setya Novanto langgar kode etik berat

"Saya mengusulkan bentuk panel, hal ini sekaligus untuk penilaian," kata Supratman.

2015-12-16 17:12:59
Jakarta
Advertisement

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menilai Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran berat dalam kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK di perpanjangan kontrak Freeport.

Dasco menilai, apa yang sudah dilakukan Setya Novanto bertemu dengan pengusaha Riza Chalid dan Presdir Maroef Sjamsoeddin tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran kode etik ringan. Menurut dia, Setya Novanto jelas langgar kode etik berat.

"Melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, kami berpendapat pelanggaran etik sedang tidak masuk, kami ini ada dugaan pelanggaran kode etik berat," kata Dasco saat membacakan hasil pandangannya di sidang MKD, Gedung DPR, Rabu (16/12).

Senada dengan Dasco, anggota MKD dari Gerindra lainnya, Supratman menyatakan jika Setya Novanto melanggar pasal 20 ayat 4 huruf e UU MD3.

"Saya mengusulkan bentuk panel, hal ini sekaligus untuk penilaian," tutur Supratman.

Baca juga:
Ini jenis sanksi yang diterima Setnov jika dinyatakan bersalah
Kegeraman Akbar Faizal usai 'ditendang' dari sidang putusan Setnov
Fraksi PDIP di MKD tegaskan Setnov lakukan pelanggaran berat
Anggota MKD dari PKB: Setya Novanto langgar kode etik ringan
NasDem cuma minta Setya Novanto dicopot sebagai ketua DPR
Sudirman Said sebut Riza Chalid mafia migas
Fraksi PPP nilai Setnov langgar etik berat, minta dipecat dari DPR

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.