Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota MKD dari PKB: Setya Novanto langgar kode etik ringan

Anggota MKD dari PKB: Setya Novanto langgar kode etik ringan Sudirman Said bersaksi di sidang MKD. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq‎ menegaskan Ketua DPR Setya Novanto bersalah dalam kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK di perpanjangan kontrak PT Freeport. Dia berharap MKD segera rumuskan sanksi.

"Anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerja untuk maksud tertentu dengan tujuan kolusi, korupsi, dan nepotisme. Saya minta sidang ini untuk beri sanksi pada Setya Novanto sesuai kadar kesalahannya," kata Maman dalam rapat terbuka MKD di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).

Menurutnya, Novanto telah bersalah karena memanfaatkan jabatannya untuk mencari kebutuhan pribadi. Baginya hal itu penyalahgunaan wewenang.

"Maka berdasarkan fakta persidangan bahwa Setya Novanto telah bersalah dan melakukan hal tak benar secara etik dengan pertemuan Maroef Sjamsoeddin dengan Muhammad Riza Chalid. Perbuatan tesebut di luar fungsinya sebagai ketua DPR," tuturnya.

Dia berharap, kasus ini tak terulang dan menjadi evaluasi bagi DPR. Menurutnya setelah ini DPR harus mendengarkan suara rakyat dengan mengabaikan kebutuhan pribadi.

"Proses keterbukaan ini harus menjadi momentum perbaikan dan tanggung jawab DPR terhadap rakyat. Dukungan dalam hal ini di media sosial menjadi dorongan positif demokrasi. Kebijakan harus berspirit kerakyatan tidak pada ego kekuasaan," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP