LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Akademisi sampai sutradara film kembali gugat Pasal 222 UU Pemilu ke MK

Untuk diketahui, Pasal 222 UU Pemilu sebenarnya pernah diujimaterikan di MK dan ditolak oleh MK. MK menilai ambang batas pencalonan presiden dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

2018-06-16 12:28:09
UU Pemilu digugat
Advertisement

Dua belas orang terdiri dari aktivis dan akademisi mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Uji materi tersebut mereka sudah daftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (13/6) lalu.

Mantan Pimpinan KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan pihaknya akan memperjuangkan kembali ambang batas capres agar masyarakat bisa memilih jika banyak pasangan yang bersaing.

"Syarat nyapres 0 persen yang memungkinkan munculnya banyak pasangan capres, yang memungkinkan lebih banyak pilihan bagi rakyat untuk memilih. Kita ingin lebih banyak pilihan capres," kata Hadar dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/6).

Advertisement

Dia menjelaskan, syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945. Syarat yang diadopsi dalam Pasal 222 UU Pemilu itu menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi terbatas.

Karena itu, uji materi ke MK diharapkan agar kembali pada syarat nyapres 0 persen yang menegaskan Kedaulatan di tangan rakyat yang dijamin pada UUD 1945.

"Kita ingin kembali ke UUD 1945 yang memberikan kebebasan bagi rakyat untuk memilih pasangan presiden dan wakil presidennya," kata Hadar.

Advertisement

Untuk diketahui, Pasal 222 UU Pemilu sebenarnya pernah diujimaterikan di MK dan ditolak oleh MK. MK menilai ambang batas pencalonan presiden dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

Ke-12 aktivis, tokoh dan akademisi yang mengajukan uji materi Pasal 222 adalah:

1. M Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (akademisi)
4. Hadar N Gumay (mantan pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (akademisi)
7. Robertus Robet (akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)
9. Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film)
10. Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)
11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12. Hasan Yahya (profesional)

Baca juga:
PSI gugat Pasal tentang citra diri di UU Pemilu ke MK
Sidang gugatan jabatan wapres, hakim MK tanya apakah JK bersedia maju Pilpres
Komisi II kembali gelar rapat terkait verifikasi faktual Parpol
Rapat verifikasi faktual di Komisi II berlangsung alot
Menteri Tjahjo sebut waktu jadi kendala verifikasi faktual parpol
Ikuti keputusan MK, PKS siap hadapi verifikasi faktual KPU
NasDem setuju KPU jalankan verifikasi faktual ke semua partai politik

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.