Komisi II kembali gelar rapat terkait verifikasi faktual Parpol
Merdeka.com - Komisi II DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Bawaslu. Rapat ini kembali melakukan pembahasan lanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual.
Rapat itu rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun hingga kini pihak DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu masih melakukan rapat internal terlebih di ruangan Komisi II.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan pada KPU untuk melakukan variasi terkait pelaksanaan verifikasi faktual. Namun, dia mengingatkan, harus tetap sesuai dengan koridor Undang-Undang (UU) dan putusan MK.
"Soal KPU melaksanakan kesimpulan antara pemerintah dan DPR atau tidak atau ada variasi-variasi lain sepanjang tetap dalam koridor UU dan keputusan MK ya silakan. Kan sudah ada putusan MK yang menyatakan bahwa KPU itu mandiri ya sudah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Diketahui, kesimpulan rapat Komisi II beberapa waktu lalu adalah menyepakati verifikasi faktual dilaksanakan pada Pemilu 2019. Mereka juga sepakat untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang yang ada. Tetapi hanya melakukan penyempurnaan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu.
"Melakukan penyesuaian dalam peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu dan peraturan KPU nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran verifikasi dan dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD yang disesuaikan norma pasal 172 sampai dengan pasal 179 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali, Selasa (16/1).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaAHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya