Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan siap menjalani verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya akan mengikuti verifikasi faktual karena keputusan MK final dan mengikat.
"Prinsipnya PKS siap untuk melaksanakan apa yang menjadi ketentuan umum," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1).
Hidayat memahami maksud dari putusan MK itu untuk memberikan keadilan bagi partai baru. Sebab, karena putusan itu semua partai peserta Pemilu 2019 harus kembali diverifikasi.
"Sekalipun kalau boleh mengkritisi agak layak kenapa karena itu ingin menghadirkan kepada parpol baru maka ya keadilan politik tidak terpenuhi terkait dengan masalah verifikasi ulang," ujarnya.
Meski demikian, Hidayat menilai keputusan MK yang memutuskan ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20-25 persen suara nasional tidak memenuhi keadilan bagi semua partai. Putusan itu membuat partai-partai baru tidak bisa mencalonkan kader menjadi calon presiden.
"MK membuat putusan Pemilu bareng Pileg mereka partai baru atau tidak lolos elektoral threshold ini kan ada kayak Perindo, PSI dan enggak lolos ada PBB ada PKPI dengan adanya 20 persen ini otomatis mereka enggak bisa mencalonkan. Adil enggak? Enggak kan," tegasnya.
Atas putusan ini, Hidayat mengingatkan soal syarat hakim MK yakni harus seorang negarawan. Dengan syarat ini, hakim MK diharapkan mampu membuat keputusan yang adil bagi semua pihak.
"Kalau saya ingatkan agar MK berlaku sesuai dengan syarat kepada anggotaan MK yakni negarawan. Hanya MK yang dilakukan syarat itu keanghotannya negarawan. Karena itu MK harus sesuai dengan semuanya," tandasnya.
Komisi II DPR menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam rapat, mereka sepakat akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 Tahun 2017 khususnya verifikasi faktual partai politik diterapkan pada pemilu 2019 mendatang.
"Putusan MK dilaksanakan dalam pemilu tahun 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 7 tahun tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali.
Mereka juga sepakat untuk tidak melakukan revisi undang-undang yang ada. Tetapi hanya melakukan penyempurnaan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu.