Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSI gugat Pasal tentang citra diri di UU Pemilu ke MK

PSI gugat Pasal tentang citra diri di UU Pemilu ke MK Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun yang diuji Pasal 275 ayat 2 dan Pasal 276 ayat 2.

Juru bicara PSI bidang Hukum Rian Ernest, mengatakan, untuk Pasal 275 Ayat 2, pihaknya mempertanyakan makna citra diri yang termuat dalam pasal tersebut. Pasal itu membuat PSI sempat terlibat perseteruan dengan Bawaslu.

"Dari situ kita merasa ada kerugian secara konstitusional, meskipun SP3 itu akhirnya terbit, namun secara reputasi, PSI sudah cukup tercederai. Dan kita ingin hal ini tak terulang, kita coba memohonkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi menguji frasa citra diri," ucap Rian di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/6).

Dia menuturkan, adanya frasa tersebut menjadikan Pasal 275 ayat 2 layaknya pasal karet. "Enggak ada penjelasan, enggak ada definisi, enggak ada kategori, enggak ada parameter, jadi susah juga untuk partai melakukan sosialisasi politik," ungkap Rian.

Sementara itu, Pasal 276 Ayat 2 tentang kampanye atau beriklan di media massa, diuji juga lantaran dipandang membuat partai baru susah dikenali publik.

"Artinya undang-undang yang sekarang berlaku membatasi kami PSI untuk beriklan. Padahal PSI ini berangkat dari titik yang total berbeda dari partai politik yang sudah puluhan tahun di Indonesia. Partai-partai lain tidak beriklan semuanya sudah hafal," jelas Rian.

Dia menjelaskan, sebenarnya mempersilakan KPU mengatur iklan, tetapi jangan membatasi PSI.

"Silakan saja, KPU bisa memfasilitasi iklan, enggak masalah, tetapi jangan membatasi kita beriklan. Sekarang bagaimana caranya PSI sebagai partai baru menyampaikan gagasan politik, menyampaikan visi-misi dan program kalau kita beriklan enggak boleh," tegas Rian.

Dia pun meminta kepada majelis MK untuk menyatakan dua pasal tersebut inkonstitusional.

"Yang kita minta itu frasa citra diri dan larangan beriklan itu dinyatakan inkonstitusional. Tetapi majelis hakim mempunyai pandangan sendiri, kita serahkan semuanya ke majelis hakim," katanya.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP