LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Agung Laksono soal Setnov: Kalau belum waktunya jangan dipaksa turun

Agung Laksono soal Setnov: Kalau belum waktunya jangan dipaksa turun. Agung meminta, momentum ini tidak digunakan pihak-pihak tertentu di dalam internal Golkar untuk memuaskan kehendak hatinya. Seperti ingin merebut posisi ketua DPR atau kursi ketua umum Golkar.

2017-07-18 15:21:51
Setnov tersangka
Advertisement

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta seluruh kader partai beringin untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum terkait dugaan keterlibatan Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

"Saya sampaikan kepada teman-teman di internal partai untuk bersikap tenang jangan panik, partai harus tetap berjalan. Kita menjunjung tinggi proses hukum, kita serahkan sebagaimana mestinya kepada proses hukum," kata Agung Laksono dikutip dari Antara, Selasa (18/7).

Agung meminta, momentum ini tidak digunakan pihak-pihak tertentu di dalam internal Golkar untuk memuaskan kehendak hatinya. Seperti ingin merebut posisi ketua DPR atau kursi ketua umum Golkar.

"Mari kita hormati hukum. Kalau belum waktunya jangan dipaksa suruh turun. Kita harus menganut azas praduga tak bersalah," jelas Agung.

Dia mengingatkan, posisi hukum lebih tinggi dibandingkan proses politik. Selama proses hukum belum final, maka proses politik tidak boleh mendahului.

"Di atas etika politik itu ada hukum, jangan di balik. Apa gunanya pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP elektronik.

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Baca juga:
Setnov tersangka, pansus angket minta Ketua KPK mundur
Mantan Caketum Golkar sebut pengganti Setnov tergantung Jokowi
Fadli sebut Novanto jadi ketua DPR sampai ada kekuatan hukum tetap
Golkar pastikan Setnov jadi tersangka tak ganggu agenda DPR
Menilik 'gajah-gajah' di Golkar yang bisa lengserkan Setya Novanto
Setnov tersangka, DPP Golkar akan bertemu seluruh dewan partai
Setnov merasa dizalimi, mengaku tak terima duit haram Rp 574 M

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.