Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setnov tersangka, DPP Golkar akan bertemu seluruh dewan partai

Setnov tersangka, DPP Golkar akan bertemu seluruh dewan partai Setnov pura-pura telepon. ©2017 twitter.com

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat kasus mega korupsi e-KTP. Setya disangkakan merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun dari proyek tersebut.

Partai Golkar berencana segera bertemu dengan para pimpinan dan juga dewan pembina. Tidak hanya itu, Golkar juga berencana memanggil dewan pakar untuk membahas kasus ini.

"DPP Partai Golkar akan melakukan pertemuan dengan dewan-dewan yang ada. Dewan pembina nanti malam. Lalu Kamis-Jumat dengan dewan kehormatan dan akan kita atur dengan dewan pakar. Yang intinya satu bersama-sama menjaga marwah martabat partai ini dengan kata kunci solid semua," kata Idrus, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

Terkait dengan posisi Setya Novanto sebagai ketua Umum Golkar dan juga Ketua DPR, Idrus menekan bahwa Novanto akan mengikuti setiap aturan dan mekanisme yang ada. Baik di internal Partai Golkar dan juga DPR.

"Jadi beliau (Setya Novanto) tetap aturan yang ada. Ya proses penetapan dia sebagai tersangka dia hargai proses itu. Kemudian bagaimana DPR aturan seperti apa di Golkar seperti apa. Karena aturan asas berjalan semua sistem," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP