Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setnov merasa dizalimi, mengaku tak terima duit haram Rp 574 M

Setnov merasa dizalimi, mengaku tak terima duit haram Rp 574 M Setnov pura-pura telepon. ©2017 twitter.com

Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574 miliar dalam kasus proyek e-KTP. Hal ini termuat dalam dakwaan dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.

Setya Novanto mengaku terkejut telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Dia mengaku tak pernah menerima duit Rp 575 miliar.

"Dalam sidang tanggal 3 April, Nazaruddin bilang keterlibatan saya tidak ada. Dan saya tidak menerima Rp 574 miliar itu," kata Setnov saat menggelar jumpa pers di DPR, Selasa (18/7).

Setnov juga menyebut Andi Narogong telah memberikan keterangan dia tak terlibat dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Setnov mengaku berkali-kali sudah memberikan klarifikasi soal tudingan uang Rp 574 M ini. "Saya tidak pernah terima uang, itu besarnya bukan main. Saya enggak lihat wujudnya, transfernya gimana," sambungnya.

"Mohon ini jangan terus menerus. Jangan melakukan terus penzaliman terhadap saya," tutupnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP