Agun Gunanjar soal rotasi komisi: Saya tak mau patuhi SK lucu-lucuan
Loyalis Agung Laksono ini sebelumnya berada di komisi I kemudian digeser ke komisi VI DPR oleh Golkar kubu Ical.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunanjar Sudarsa mengaku, tak khawatir dengan surat keputusan (SK) perihal rotasi dirinya dari komisi I ke komisi VI DPR. Kebijakan itu justru berpotensi sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi organisasi partai karena seluruh loyalis Agung Laksono tak akan mematuhinya.
"Saya tidak akan pernah mau mematuhi SK lucu-lucuan itu," kata Agun saat dihubungi, Senin (20/4).
Sebelumnya diketahui, Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo menyebut pimpinan DPR telah mengeluarkan surat keputusan perihal rotasi anggota Golkar kubu Agung Laksono. Lewat surat itu, kubu Ical meminta loyalis Agung Laksono mengikuti di mana tempat mereka dipindahkan.
"SK pimpinan DPR itu bernomor 87/PIMP/III/2014-2015 tertanggal 16 April 2015. Dalam SK tersebut, Pimpinan DPR menyetujui rotasi anggota Fraksi Golkar dari Komisi I sampai dengan Komisi XI," kata bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (20/4).
Maka selanjutnya, kata dia, sesuai tata tertib dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pimpinan rapat atau komisi dapat meminta bantuan keamanan atau pengaman dalam (Pamdal) untuk mengeluarkan anggota yang mengganggu jalannya rapat.
"Jika ada anggota yang tidak menuruti rotasi itu dan bertahan di komisi lamanya, maka mereka bisa dikeluarkan dari ruang rapat. Apalagi jika anggota-anggota Fraksi Golkar loyalis Agung mengganggu jalannya rapat," ujarnya.
Baca juga:
Bamsoet sebut pimpinan DPR terbitkan SK rotasi fraksi kubu Ical
Ical pantau sidang di PTUN: Intinya kami yakin menang!
Eks hakim agung sebut Menkum HAM langgar UU sahkan kubu Agung
Kubu Agung sebut PTUN tak berhak sidangkan gugatan Ical
Kubu Ical hadirkan 2 ahli hukum tata negara dan eks hakim MK di PTUN
Diam-diam Jokowi 'sikat dominasi' Ical
Sidang lanjutan kisruh Golkar, kubu Agung hadirkan 2 mantan hakim MK